Majikan Sering keluar Negeri, Art Curi Barang di Rumah Majikan Kepergok Sopir, Muntamah Diadili

suara-publik.com
Foto: Terdakwa Muntamah Binti Samiran menjalani sidang diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara online, Selasa (25/10/2022).<
Surabaya, suara publik - Sidang perkara pidana pencurian di rumah majikannya dan mengambil beberapa barang dalam rumah tersebut sampai akhirnya kepergok oleh supir pribadi majikannya, dengan terdakwa Muntamah Binti Samiran, menjalani sidang diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara online, Selasa (25/10/2022).

Sidang yang beragendakan tanggapan JPU Hadi Winarno, dari kejari Surabaya, atas eksepsi dari Penasehat hukum terdakwa Muntamah, yang intinya JPU menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh Penasehat hukum terdakwa.

Selanjutnya Hakim Suparno akan melanjutkan sidang pada selasa pekan depan, dengan agenda putusan sela dari majelis hakim.

Dalam dakwaan JPU, Menyatakan terdakwa Muntamah Binti Samiran telah melakukan tindak pidana "mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimilikinya secara melawan hukum," Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.

Diketahui sebelumnya, terdakwa Muntamah Binti Samiran, bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di rumah saksi Sugiarto Wijaya Wijono, di Perumahan Noewton Hill Bukit Telasa Golf TA 6 No. 52 Kel. Jeruk Kec. Lakarsantri Surabaya. Yang setiap hari bekerja membersihkan rumah yang ditinggal pergi majikannya ke Luar negeri.

Pada hari Selasa tanggal 28 Juli 2022 sekitar pukul 12.00 wib, Terdakwa mengambil 5 boneka mainan anak, 1unit sepeda anak, 1 ayunan anak, 5 pakaian anak, 1 tas sekolah anak, 1 buah dompet warna merah dan peralatan makan taperware tanpa sepengetahuan majikannya Sugiarto Wijaya Wijono.

Namun perbuatan terdakwa diketahui oleh saksi Moh.Ali Makmun yang merupakan sopir, lalu melaporkannya kepada saksi Sugiarto.

Akibat perbuatan terdakwa Muntamah tersebut mengakibatkan saksi Sugiarto mengalami kerugian Rp. 5 Juta. (Sam)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru