Dalam putusan majelis hakim , Mengadili, Menyatakan terdakwa Daniel Aprillia terbukti bersalah melakukan tindak pidana "tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I"
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dalam dakwaan pertama JPU.
Menjatuhkan pidana oleh karenanya dengan pidana penjara selama 5 tahun, dan denda Rp.2 Miliar, subsider 2 bulan penjara.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Fathol Rasyid, dari Kejari Surabaya, menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp.2 Miliar, Subsider 3 bulan penjara.
Terhadap putusan hakim, terdakwa Daniel Aprillia melalui Penasehat hukumnya Viktor Sinaga, menyatakan menerima putusan.
Sebelumnya, saksi polisi yang menangkap terdakwa mengatakan, penangkapan dari pengembangan,
"Kami menangkap dari pengembangan tersangka Han, yang mengakui kalau beli sabu 1 poket kepada terdakwa Daniel, sehingga kami kembangkan ke penjualnya,"
"Terdakwa menjual sabu ke Han 1 poket berat 0,40 gram, sedangkan terdakwa membeli sabu dari Fajar (DPO)"kata saksi polisi.
Diketahui, awalnya pada hari Selasa tanggal 26 Juli 2022, tedakwa Daniel ingin membeli sabu, kalau menghubungi lewat telpon Fajar Gendut (DPO), untuk membeli sabu 500 ribu, dan disetujui Gendut.
Tedakwa disuruh mentransfer uang pembelian, setelah membayar, gendut menyuruh Daniel mengambil sabu nya di bundaran waru - Sidoarjo.
Selanjutnya terdakwa mengambil as abu tersebut sebanyak 1 poket, dipecah menjadi 2 poket, 1 poket kecil susah terjual harga 200 ribu.sisa 1 poket oleh terdakwa disimpan di saku celana depan sebelah kanan.
Sekira pukul 19.00 wib, saat terdakwa sedang berada di warkop di jalan siwalankeeto selatan I, tedakwa ditangkap polisi dan digeledah ditemukan 1 poket sabu berat bersih 0,110 gram, didalam saku celana.(Sam)
Editor : Redaksi