Pelaku Pembunuhan Wanita Di Hotel Hasma Jaya 2 Disidangkan, Jaksa Hadirkan 4 Saksi

suara-publik.com
Foto: Priyono Eko Purnomo, didampingi pengacaranya Victor Sinaga, menjalani sidang agenda saksi di ruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara online, Senin (07/11/2022). Foto: Empat Saksi dihadirkan JPU dipersidangan.

Surabaya, suara publik - Sidang perkara pidana pembunuhan terhadap korban Sofiah yang berprofesi sebagai pengamen asal Semarang Jawa Tengah, korban disekap, dicelupkan kepala korban ke dalam bak mandi hotel dan dibenturkan kepala korban ke tembok, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa Priyono Eko Purnomo yang sebelumnya tergiur uang yang dimiliki korban sofiah sebesar Rp.20 Juta, sehingga terdakwa berniat untuk memilikinya, diruang Garuda 1 PN Surabaya, Senin (07/11/2022).

Sidang dengan agenda saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Darwis dari Kejari Surabaya, empat orang Saksi yang dimintai keterangan di persidangan yaitu,

Saksi Iwan Amiruddin sebagai Resepsionis Hotel Hasma Jaya 2 Jalan Pasar Kembang Surabaya, saksi Irawan Sugiarto sebagai OB hotel, saksi Angga Albet sebagai OB hotel, dan saksi Moh.Lukman anak dari korban Sofiah.

100%

Saksi Moh.Lukman anak dari korban, mengatakan kalau dirinya empat bersaudara kandung, sudah berpisah dengan ayahnya sejak tahun 2018, tapi masih satu rumah, sementara ibunya menetap di Semarang Jawa Tengah.

" Selama ini tinggal dengan kita semua i Semarang pak, tapi sejak tahun 2020, ibu pergi bersama mbak dewi untuk mengamen," kata saksi.

" Saya tahu bu saya meninggal, dari pihak Kelurahan ditempat kerja saya di Perak, Saya pulang dulu, lalu saya ke Rumah sakit, dan diberitahu kalau iu saya meninggal terbunuh di Hotel," jelas saksi.

Dari keterangan Lukman, saat dirinya ke rumah sakit, ibunya sedang dilakukan otopsi,

" saya ke rumah sakit, sedang dilakukan otopsi pak, diketahui ada bekas lebam di kepala, graham berdarah, gigi graham copot, karena ada kekerasan pak, waktu itu pelaku belum ditangkap, tahuny ditangkap setelah dua minggu pasca kejadian," ujar saksi Lukman.

Saksi Iwan Amirrudin sebagai resepsionis hotel menjelaskan ada dua orang akan cek in, memakai KTP atas nama Sofiah, hanya menginap semalam, saat diketuk oleh saksi Angga petugas hotel, kamar tersebut tidak ada sahutan, dari dalam kamar tidak ada jawaban.Sehingga kamar tersebut oleh saksi Irawan digunakan kunci serem untuk membuka.

Untuk melancarkan niat jahatnya, sekira pukul 20.00 WIB pada Senin (30/5/2022), Priyono mengajak Sofiah ke sebuah hotel di kawasan Pasar Kembang hotel Hasma Jaya 2. Atas ajakan tersebut, Sofiah menyetujuinya. 

"Kemudian keduanya berangkat ke hotel menggunakan angkutan umum. Sekira pukul 01.50 WIB, keduanya tiba di Hotel Hasma Jaya 2 Jalan Pasar Kembang Surabaya.

Terdakwa meminta identitas diri Sofiah sebagai syarat menyewa hotel. Setelah itu terdakwa membayar uang sewa hotel selama satu malam kepada saksi Iwan Amirrudin selaku reseptionis hotel.

Saksi Irawan Sugiarto lalu menunjukkan jalan menuju kamar 42 yang disewa terdakwa.

Setelah berada di kamar hotel, terdakwa berbincang-bincang dengan Sofiah selama 30 menit lalu. Lalu, wanita pengamen itu pamit ke kamar mandi namun saat itu pintu kamar mandi tidak dikunci. 

Mengetahui pintu kamar mandi tidak terkunci, terdakwa masuk ke kamar mandi secara diam-diam dengan maksud ingin merampas nyawa Sofiah.Dengan cara Priyono menenggelamkan kepala Sofiah ke dalam bak mandi sehingga mempermudah terdakwa dalam menguasai uang milik korban. 

Namun saat berada di belakang Sofiah dan mengetahui perbuatan terdakwa, korban mencoba untuk melawan. Karena merasa semakin emosi, terdakwa lalu membenturkan kepala Sofiah ke tembok.

Tak cukup hanya itu, dengan sekuat tenaga terdakwa kembali memasukkan kepala Sofiah ke dalam bak kamar mandi dengan posisi kepalanya menghadap keatas sambil memegang leher korban. 

Terdakwa lalu membalikkan kepala Sofiah sambil membenturkan ke pinggir bak mandi sampai akhirnya terdakwa berhasil memasukkan kepala korban hingga tidak sadarkan diri dengan posisi kepalanya berada dalam bak kamar mandi.

Setelah mengetahui Sofiah tidak sadarkan diri, terdakwa lalu mencari uang sejumlah Rp 20 juta di dalam tas milik korban. Namun Priyono tidak menemukannya, dan hanya menemukan uang sejumlah Rp 300 ribu. 

Terdakwa mengambilnya dan sekira pukul 04.00 WIB keluar dari hotel Hasma Jaya 2 menuju ke Terminal Bungurasih Sidoarjo untuk melarikan diri.

Pada Rabu (1/6/2022), saksi Angga Albel sekira pukul 13.00 WIB, selaku karyawan hotel memeriksa penghuni kamar 42 Hotel Hasma Jaya 2 untuk menanyakan apakah sewa kamar akan diperpanjang. 

"Namun ketika itu tidak ada respon dari penyewa kamar, sehingga saksi Angga Albel mengambil kunci cadangan dan masuk ke dalam kamar 42.

Setelah masuk di dalam kamar dan mengecek kamar mandi, saksi Angga Albel melihat tubuh seorang wanita yang sudah tertelungkup di bak mandi dengan posisi kepala berada di dalam bak mandi.

Sehingga saksi Angga Albel melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.

Atas perbuatannya, terdakwa Priyono didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 339 KUHP.(Sam)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru