Sidang dengan agenda tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Sulfikar, dari Kejari Tanjung Perak, menyatakan bahwa terdakwa Eko Cahyono terbukti melakukan tindak pidana "pencurian dengan pemberatan."
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP.
Menjatuhkan.pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun, dikurangkan selama ditahan, menyatakan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Bagaimana tuntutan Jaksa, tanya Hakim ke terdakwa, " Sudah cukup pak, minta keringanan pak, ibu saya sudah tua pak, saya Menyesal," kata terdakwa.
Sidang akan dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda putusan.
Saat sidang pemeriksaan terdakwa, Eko mengaku telah mengambil barang tersebut, barang curian tersebut di bawah ke terminal, belum sempat dijual, keburu ditangkap, dirinya mengaku mencuri sudah dua kali, dan pernah dibui selama setahun, karena mencuri juga.
Diketahui, hari Senin tanggal15 Agustus 2022, jam 01.30 wib, saat terdakwa Eko Cahyono sedang jalan kaki melintasi Warkop Krisna di Jalan Memet Sastrowiryo depan SMAN 3 Surabaya.
Terdakwa melihat saksi Sevarus Gion Krisnanto dan saksi Suroso sedang tertidur lelap dan kondisi sekitar sedang sepi, terdakwa langsung memasuki pintu belakang yang hanya ditali dengan kawat mempemudah masuk kedalam warung tersebut.
Terdakwa langsung mengambil 1 unit Handphone Samsung J7 Prime ,1 Handphone OPPO A37, 1 unit Handphone Iphone 11, dan 1 unit Device Vape Hex Ohm, yang berada di atas meja warung.
Setelah berhasil mencuri Terdakwa langsung kabur meninggalkan warung.
Akibat perbuatan terdakwa saksi Severus Gion Keisnanto mengalami kerugian sebersar Rp. 15.500.000,-.(Sam)
Editor : Redaksi