Kerja Jual Sabu, Kulakan Di Rabesan Bangkalan Madura, Saiful Anam Ditangkap BB Sabu 29,22 Gram, Diadili

suara-publik.com
Foto : Terdakwa Saiful Anam (kiri) didampingi Pengacaranya Viktor Sinaga (tengah) dan JPU Suparlan (kanan), sidang agenda dakwaan, saksi dan pemeriksaan, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara online.
Surabaya, suara publik - Sidang perkara penyahgunaan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 25 poket dengan berat total 29,22 gram siap dijual kembali untuk para budak sabu, dengan terdakwa Saiful Anam.nin Latip (alm), diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara online.

Dalam agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejari Surabaya,menyatakan terdakwa Saiful Anam, Melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, yang "tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram".

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selanjutnya, Jaksa Suparlan menghadirkan saksi penangkap dari Polrestabes Surabaya, yaitu 

Meffy Aris Setiono, yang menerangkan telah menangkap terdakwa saiful hari Rabu tanggal 3 Agustus 2022, sekitar jam setengah dua siang.Ditangkap di rumahnya Jalan semolowaru, ditemukan sabu 25 poket siap jual, dengan berat total 29,22 gram.

" kami satu tim, menangkap terdakwa di simpang empat jalan Nginden, tidak menemukan BB, kita keler kerumahnya jalan semolowaru Utara, kita temukan sabu 25 poket, berat total 29,22 gram di dalam dompet, dan timbangan juga 1 buah HP, terdakwa mengaku barang itu beli dari Sipul (DPO), beli di jalan Rebesan Bangkalan Madura," jelas saksi, Selasa (8/11).

Terdakwa Saiful Anam yang didampingi pengacaranya, Viktor Sinaga, membenarkan keterangan saksi, saiful juga mengaku kalau berjualan sabu sudah satu bulan, dari setiap poketnya mendapat untung dari 50 ribu sampai 300 ribu.

Sidang akan dilanjutkan pada selasa pekan depan, dengan agenda tuntutan JPU.

Diketahui pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2022 sekitar pukul 19.30 wib, Bertempat di Jalan Rabesan Bangkalan Madura, Terdakwa Saiful Anam mendapat sabu-sabu seberat 3 gram seharga Rp.2 juta, dari Sipul (DPO), Setelah itu sabu tersebut oleh terdakw saiful dipecah menjadi 11 poket untuk dijual.

Pada hari Minggu tanggal 31 Juli 2022 jam 05.00 wib, terdakwa memesan sabu lagi kepada Sipul (DPO) sebarat 5 gram, seharga Rp.3,5 Juta, lalu oleh Terdakwa dibagi menjadi 16 poket, untuk dijual kembali, seharga Rp.200 ribu sampai yang Rp 1 juta. Terdakwa dari setiap gramnya mendapatkan keuntungan 300 ribu.

Selanjutnya hari Rabu tanggal 3 Agustus 2022 jam 13.30 wib, di simpang empat, jalan Nginden Surabaya, terdakwa saiful anam ditangkap oleh saksi Oki Ari Saputra dan saksi Meffy Aris anggota Polrestabes Surabaya, yang sebelumnya mendapatkan Informasi Masyarakat dan menjadi Target Operasi.

Dilakukan penggeledahan di rumah jalan Semolowaru Utara Gg. 1A No. 21-A, Semolowaru, Sukolilo Surabaya, ditemukan 25 poket sabu dengan berat sabu yang berbeda dengan berat total seluruhnya 29,22 gram bersama pembungkusnya, ditemukan didalam dompet warna kuning, 1 timbangan elektrik ditemukan didalam dompet hijau, berada didalam lampu dinding rumah. 1 Hp Oppo warna hitam ditemukan didalam saku celana terdakwa.(Sam)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru