Surabaya, suara publik - Sidang perkara pidana penggelapan dengan modus mendanai Pengiriman tiang panjang beton tujuan Mandalika Lombok yang hanya akal- akalan terdakwa Soen Hermawan ( telah divonis 3 tahun penjara) bersama dengan terdakwa Buchari yang kini masih menjalani sidang, kedua pelaku penggelapan tersebut telah menguras uang korbannya Eko Prasetyo Direktur PT.Andalan sebesar Rp.1,3 Miliar, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, Rabu (09/11/2022).
Sidang dengan agenda saksi yang dihadirkan oleh JPU Uwais Deffa Qorni,yaitu saksi Budi Setyawan, Eko Prastyo, Nur baity Noviana bagian acounting dan terpinada Soen Hermawan dalam layar TV.
Eko Prastyo mengatakan bahwa, saat itu bertemu dengan terdakwa Buchari, membicarakan bisnis pengiriman tiang pancang di Mandalika untuk dibuat sirkuit. Disini kami PT Andalan merupakan investor dan terdakwa Buchari adalah penerima pekerjaan. Total kerugiana sekitar Rp.1,3 Miliar dari pengiriman tujuh invoice.
" Semua uang ditranfer ke rekening Soen Hermawan atas perintah dari Buchari," kata Eko dihadapan Majelis Hakim.
Disingung oleh Majelis Hakim apakah uang tersebut sudah dikembalikan." Belum sama sekali.
Lanjut saksi Budi Setyawan mengatakan bahwa, perannya hanya mengenalkan terdakwa buchari dengan Eko Prastyo dan terdakwa saat itu bisnisnya adalah ekspedisi." Kalau gak salah 2 kali pertemuan di cafe Excelso, Jalan HR. Muhammad Surabaya.
Sementara Nur Baity bagian accounting mengatakan bahwa, saat itu hanya mentranfer dari rekening perusahaan ke rekening Soen Hermawan, berdasarkan invoce dengan total sekitar Rp.1,3 Miliar.
Sementara JPU mempertanyakan kepada saksi Eko kenapa saksi mau berkerjama dengan terdakwa.
Eko menjelaskan bahwa, saat itu terdakwa Buchari menjanjikan keutungan 10 % untuk perusahan dan pada saat itu tranfer sebesar Rp.190 juta ke rekening Soen Hermawan dan kemudian Buchari memberikan Bilyet Giro (BG) sebesar Rp.212.500.000, namun dananya tidak ada.
" Dan ternyata pengiriman tiang pancang itu tidak ada," jelas Eko.
Lanjut pemeriksaan terhadap terpidana Soen Hermawan menjelaskan bahwa, membenarkan adanya uang tranferan dari PT. Andalas dan uang tersebut dipergunakan untuk keperluan pribadi (membayar hutang).
" Buchari tidak menerima sama sekali uang tersebut yang mulia, dan pengiriman tiang pancang tidak pernah ada," jelas Soen Hermawan secara online.
Atas keterangan para saksi, terdakwa Buchori tidak membatahnya." Iya benar yang mulia," kata terdakwa Buchari yang tidak menggunakan rompi tahanan.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, dalam hal ini saksi Eko Prasetyo mengalami kerugian sejumlah Rp 1.330.000.000,-.
Pebuatan terdakwa Buchari dan sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 374 jo Pasal 55 ayat 1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, tentang penggelapan.(Sam)
Editor : Redaksi