ADAKAN SEMINAR ABAL - ABAL INVESTASI KOPERASI DANA TALANGAN, UNTUNG 6 TIAP BULAN, PEMODAL BUNTUNG Rp. 19,2 MILIAR. EKSEPSI ANDREE DITOLAK HAKIM, MASUK POKOK PER

suara-publik.com
Foto: Terdakwa Andree alias Mr. Lau Andree palsukan data seminar Abal Abal, tipu investor Rp 19,2 Miliar, agenda putusan sela, diruang Candra PN.Surabaya, secara online.
Surabaya, suara publik - Terdakwa Andree mengadakan seminar finansial untuk mencari investor dana talangan. Andree yang mengenalkan diri sebagai Mr Lau Andree itu menyelenggarakan Seminar Financial Breakthrought Community di sejumlah hotel ternama di Surabaya. Seminar itu juga diiklankan di Radio Betani FM,Surabaya, untuk menarik minat peserta.

Dalam agenda pembacaan putusan sela oleh hakim.ketua Taufik Tatas, majelis hakim menyatakan dakwaan JPU telah disusun dengan cermat, mejelis hakim menolak seluruhnya Eksepsi ( keberatan ) atas dakwaan JPU yang dinyatakan tidak cermat oleh pengacara terdakwa, memerintahkan kepada JPU untuk menghadirkan saksi- saksi dipersidangan selanjutnya, Kamis (10/11).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono dari Kejati Jatim, akan menghadirkan saksi pada sidang Senin (14/11).

Dalam dakwaan jaksa, Di dalam seminar terdakwa Andree menawari pesertanya program investasi SIJAKA DT. Yakni, usaha koperasi di bidang dana talangan. Keuntungannya enam persen setiap bulan dari modal yang diinvestasikan.

"Terdakwa menjelaskan bahwa program tersebut mempunyai jaminan keamanan bagi orang yang berinvestasi langsung di bawah naungan Koperasi Sekawan Jaya Sejahteran sub golongan Golden Member," ujar jaksa Yulistiono.

Investasi itu digunakan untuk dana talangan orang lain yang mengajukan oper kredit di bank. Paling lama hanya dua pekan dana talangan yang dipinjamkan kepada orang yang membutuhkan dana talangan sebagai dana untuk sementara menalangi oper kredit bank. Setelah orang yang membutuhkan dana talangan untuk oper kredit bank tersebut cair, pinjaman dana yang dipinjamkan dari Program SIJAKA DT baru dikembalikan oleh orang yang membutuhkan dana talangan tersebut.

"Dana investasi yang sudah dikelola pada program SIJAKA DT sekitar Rp 80 miliar," katanya.

Terdakwa dalam seminar tersebut juga menunjukkan foto-foto saat bersama dengan para pejabat dinas koperasi serta perusahaan-perusahaan ternama hingga mengeklaim punya plasa grup di Surabaya. Presentasi terdakwa itu menarik minat delapan peserta seminar untuk berinvestasi. 

Kedelapan peserta itu kemudian menandatangani perjanjian kerjasama untuk berinvestasi dalam program SIJAKA DT. Namun, saat penandatanganan kerjasama itu, terdakwa Andree menggunakan nama I Gede Andreyasa. Nama itu merupakan identitas palsu. Selain menggunakan nama palsu Gede, Andree saat menandatangani kerjasama dengan investor bernama Johanes Julianto juga menggunakan nama palsu Tanusudibyo Andreas.

"Berdasarkan surat keterangan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung, Bali, nama I Gede Andreyasa tidak sesuai dengan database sistem informasi administrasi kependudukan," ucap jaksa Yulistiono. 

Kedelapan investor itu telah berinvestasi dengan nilai yang berinvestasi. Nilainya, satu investor ada yang menginvestasikan uangnya hingga Rp 5 miliar. Misalnya, Johanes yang telah berinvestasi Rp 5,1 miliar. Total nilai investasi dari kedelapan peserta itu Rp 19,2 miliar.

"Sekitar pertengahan tahun 2020 terdakwa tidak memberikan hasil dana investasi kepada para korban," ungkapnya. 

Jaksa Yulistiono mendakwa Andree telah menggunakan identitas nama palsu dalam perjanjian investasi untuk menipu kedelapan korbannya.(Sam)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru