Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejari Surabaya, Menyatakan terdakwa Mirsa yang "tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I."
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saksi polisi yang menangkap terdakwa mengatakan dalam persidangan, telah menangkap terdakwa Mirsa yang merupakan Target Operasi (TO),
" kami dengan tim menangkap Mirsa dirumahnya jalan Sidosermo 4, ditemukan 17 poket sabu berat total 6,43 gram dalam bunkus rokok surya, dan timbangan elektrik, juga plastik sabu.saat ditemukan urine, terdakwa positip narkoba sabu," jelas saksi.
Dalam keterangan saksi, semua dibenarkan oleh terdakwa,
" Saya membeli sabu dari Choirul, sebagian dijual dan dipakai sendiri, keuntungan 400 ribu," kata Mirsa.
Terdakwa yang bekerja sebagai kuli bangunan ini juga pernah dihukum dengan kasus pencurian 363.
Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda tuntutan JPU.
Diketahui,Pada hari Senin tanggal 25 Juli 2022, jam pukul 21.00 wib,
Bertempat di dekat Musium Empu Tantular Buduran Sidoarjo.Terdakwa Misa Riandra Putra, membeli sabu seharga 900 ribu dari Choirul Achmad (DPO).Terdakwa membagi menjadi beberapa poket untuk dijual kembali, dengan keuntungan yang didapat 400 - 500 ribu.
Pada hari Rabu 27 Juli 2022 jam 20.00 wib, didalam rumah jalan Sidosermo 4 gg 12A/30 Surabaya,saksi Wawan Suhartono dan saksi Oki Ari Saputra anggota Polrestabes Surabaya,setelah mendapat informasi adanya peredaran Narkotika,jenis sabu oleh terdakwa, melakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan 17 poket sabu siap jual dengan berat total 6,43 gram dengan pembungkusnya.
Ditemukan dalam bungkus rokok gudang gram surya, dan 1 timbangan elektrik, 1 pak plastic klip, keseluruhan ditemukan dilemari pakaian dalam rumah.(Sam)
Editor : Redaksi