Surabaya, suara publik - Sidang perkara pidana penganiayaan terhadap seorang wanita sebagai korbannya, dari penyiraman kopi yang masih panas, hingga aniaya korban disekujur tubuh sampai tersungkur jatuh kesakitan, dengan terdakwa Riki Sanjaya bin Roslan, diruang Candra PN.Surabaya, Kamis (17/11/2022).
Sidang kali ini Jaksa Putu Sudarsana dari Kejati Jatim, menghadirkan saksi korban Elastria Widya Arini,SE (45), dan Saksi Bagus Imam Santoso bagian kebersihan.
Saksi Widya mengatakan kalau Riki adalah mantan pacarnya, berpakaian sejak 2012 sampai 2019 ( selama 7 tahun),
" saat itu tanggal 17 Juli 2022, Yuni telpon saya, ajak.ketemuan, saya tanya kok tau nomer saya, dia tau dari.medsos, padahal saya tidak.pernah cantumkan nomer HP saya diakui Medsos Saya," kata.korban.
Sampai akhirnya korban Widya janjian bertemu dengan Yuni tanggal 19 Juli, di KFC jalan Ahmad Yani Surabaya.
Setelah mengobrol, waktu makan Yuni sempat memoto korban Widya, dalam benak korban sudah ada kecurigaan, mengapa harus difoto.
Selang berapa lama setelah keduanya pindah duduk di bagian luar area KFC, " saat saya dan yuni pindah duduk diluar sekitar 15 menit, tiba- tiba datanglah Riki, mengatakan " kayaknya pernah kenal, boleh gak gabung," kata Widya menirukan perkataan terdakwa saat itu.
" saat saya mau berdiri, saya disiram oleh terdakwa dengan kopi dalam gelas yang dibawanya, saya teriak, tapi pengunjung tidak ada yang.membantu, dia ambil tas saya, saya lari.keluar ke parkiran, saya disuruh duduk saya ketakutan, takut ditendang," kata saksi Widya sambil.menangis.
Setelah kejadian itu, saksi korban langsung melapor ke Polsek Gayungan, namun tidak diterima, maka korban.langsung melaporkan ke Polda Jatim.Dalam hasil visium di RS.Bayangkara Polri. Saat itu korban merasakan panas dan melepuh pada pipi, sampai keluar kulit luar, untuk biaya pengobatan detik bulan Juli sampai september tidak ada bantuan dari terdakwa, selain luka diwajah, luka lain pada bahu hingga memar, sampai sekarang masih terasa.
Terhadap kesaksian korban, terdakwa riki membenarkan telah menyiram kopi panas ke korban dan mendorong korban hingga jatuh tersungkur.
Diketahui, pada hari Minggu tanggal 17 Juli 2022, jam 09.00 wib korban
Elastria Widya Arini,SE, ditelpon wanita mengaku bernama Yuni (saksi Yuni Mega Laksmana) mengutarakan niatnya menjadi Reseler Bantal tidur.
Selanjutnya Yuni minta ketemuan dengan korban, namun korban tidak bisa karena ada acara, namun Yuni memaksa minta ketemu malam itu juga.
Hari Senin 18 Juli jam 18.00 wib, yuni minta ketemu korban, tetap korban tidak bisa. Hari selasa Tanggal 19 juli, yuni minta.ketemu korban di KFC ahmad yani, namun korban Elastria minta Yuni ketemu dirumahnya saja, Yuni yang tidak mau.
Selanjutnya korban bertemu Yuni di KFC Ahmad Yani, saat itu korban duduk didalam KFC, sekitar jam 20.30 wib Yuni mengajak pindah duduk diluar, tak berapa lama terdakwa Riki Sanjaya datang dengan membawa kopi panas, bilang ke korban " kok pernah kenal ya, boleh gabung ya" Terdakwa duduk sebelah kanan korban, saat itu korban hendak pergi, tidak lama kemudian terdakwa Riki menyiram kopi yang masih panas mengenai pipi.korban.
Saat korban.berdiri, tangan korban dipelintir terdakwa, dan.memukul bahu kanan korban, saat lari.kepojok diikuti terdakwa dengan membawa tas korban,
Korban dipukul mengenai bahu, korban lari.kearah pintu keluar dikejar oleh terdakwa Riki dn disuruh duduk, terdakwa mendorong korban hingga terjatuh.
Akibat penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa, Korban mengalami luka lecet pada jari kelingking tangan kiri dan luka memar pada lutut kaki kanan dan luka bakar pada pipi kanan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP.(Sam)
Editor : Redaksi