Dalam agenda putusan oleh majelis hakim yang menyenangkan perkara ini, Mengadili, Menyatakan, terdakwa Wahyu Mulyo Suparno Putra terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian dengan kekerasan” Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) Ke-1 dan Ke-2 KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun,.Dikurangkan selama terdakwa ditahan, Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti, 1 buah tali tas warna coklat, Dipergunakan dalam perkara lain an. Jibril Muklis Hidayatullah.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Dewi Kusumawati dari Kejari Tanjung Perak, dengan tuntutan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.
Diketahui, Pada hari Kamis 30 Juni 2022, pada pukul 22.00 wib terdakwa sedang berkumpul dengan Jibril Muklis, Trico Septivian, Moch.Faizal Firmansyah dan Lutfi Efendy di daerah Kodam. Para terdakwa sedang menyusun strategi untuk penjambretan.
Selanjutnya jam 23.00 wib terdakwa Wahyu Mulyo bersama dengan lainnya berangkat dari arah Kodam ke arah Wonokitri Surabaya.
Sesampainya di depan gedung islamic centre, Jibril yang berboncengan dengan Faizal melihat saksi Eny Sutiwi mengendarai sepeda motor, lalu mendahului korbannya.
Kemudian terdakwa Wahyu Mulyo mengambil tas Eny Sutiwi dengan cara ditarik.Kemudian Jibril bersama terdakwa Trico,Faizal, dan Lutfi, melarikan diri ke arah Jalan. Mayjen Sungkono.
Selanjutnya hari Sabtu 16 Juli 2022 jam 19.30 wib, terdakwa Wahyu mulyo ditangkap dan diamankan di Polrestabes Surabaya.
Akibat perbuatan terdakwa, saksi Eny Sutiwi mengalami kerugian Rp. 1.500.000,-.(Sam)
Editor : Redaksi