Surabaya, suara publik - Sidang perkara pidana Laka Lantas, karena berpindah jalur, mengakibatkan terjadinya tabrakan antara sepeda motor dan korban mengalami memar, dan patah tulang dan luka berat, dengan terdakwa Nirwana Darus Cayo Laksono (28), diruang Garuda 2, PN.Surabaya.dipinpin hakim ketua Suparno.
Jaksa Neldy Denny, menghadirkan saksi korban Lakalantas, Kinanti dipersidangan, dalam keterangannya, saat korban mengendarai sepeda motor, didepannya ada mobil fortuner, sehingga sepeda korban berhenti, karena mobil akan masuk ke dalam gang, posisi sepeda motor terdakwa ada didepan mobil, tiba- tiba mobil didepan saya belok ke kanan, sepeda terdakwa menabrak saya, jadi tabrakan sama-sama dari depan yang mulia," jelas saksi Kinanti.
" Saya mengguncang anak saya, anak saya gak papa, saya jatuh pingsan, saya tidak dibantu oleh terdakwa hanya diam saja, justru beberapa warga mengangkat saya kepinggir jalan," tambahnya.
Disinggung oleh hakim Suparno, mengenai bentuk bantuan dan biaya pengobatan " tidak ada bantuan dari terdakwa sama sekali yang mulia, tangan saya patah, dioperasi, sampai sekarang masih kaku, dan sampai sekarang belum ada perdamaian," kata saksi.
Terhadap keterangan saksi korban, terdakwa Nirwana membenarkannya. Sidang akan dilanjutkan selasa pekan depan masih.keterangan saksi.
Dalam dakwaan JPU, menyatakan, Terdakwa telah melakukan tindak pidana dengan "Mengemudikan kendaraan bermotor, karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (3) UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Diketahui, Awalnya, hari Jumat tanggal 17 Juni 2022, jam 14.00 wib, di Jalan Dukuh Kupang XX depan gang XIX Surabaya, terdakwa Nirwana mengemudikan sepeda motor No. L 4623 VH berjalan dari arah barat ke Timur kecepatan 30 – 40 km/jam.
Terdakwa melihat sebuah mobil Fortuner arah berlawanan hendak belok kekanan didepan gang Dukuh Kupang XIX, sehingga terdakwa melambatkan laju kendaraan dan menghindar kekanan sampai melewati marka jalan.
Saat berada dijalur yang berlawanan, tanpa disadari terdakwa, dibelakang mobil fortuner ada sepeda motor no. L 6731 YB yang dikendarai saksi korban Kinanti yang dalam posisi berhenti menunggu mobil fortuner menyebrang masuk Gang.
Saat hendak menjalankan sepedanya, tiba- tiba terdakwa dari depan menabrak sepeda motor saksi korban dan sama – sama mengenai dibagian depan sepeda motor.
Akibat kecelakaan tersebut saksi Kinanti mengalami luka berdasarkan hasil VER No. RM 0198376 400/RM/61/436.7.8/2022 tanggal 21 September 2022 dari RSUD Bhakti Dharma Husada dengan kesimpulan :
Luka lecet pada bibir atas akibat kekerasan tumpu
Luka memar (bengkak) dilengan bawah kanan akibat kekerasan tumpul, Patah tulang tertutup tulang pengumpil kanan akibat kekerasan tumpul
Luka tersebut diatas merupakan luka derajat sedang yaitu luka yang menimbulkan halangan menjalankan pekerjaan, mata pencaharian untuk sementara waktu.(sam)
Editor : Redaksi