Kakak Terdakwa Nirwana Jadi Saksi Meringankan, Dikasus Lakalantas Sebabkan Korbannya Patah Tulang

suara-publik.com
Foto atas: Terdakwa Nirwana Darus Cayo Laksono (28), menjalani sidang, diruang Garuda 2, PN.Surabaya dipimpin hakim ketua Suparno secara online. Foto bawah: Saksi Nora kakak kandung terdakwa Nirwana, sebagai saksi A de Charge ( meringankan), dipersidangan

Surabaya, suara publik - Sidang perkara pidana Laka Lantas, karena berpindah jalur, mengakibatkan terjadinya tabrakan antara sepeda motor dan korban mengalami memar, dan patah tulang dan luka berat, dengan terdakwa Nirwana Darus Cayo Laksono (28), diruang Garuda 2, PN.Surabaya.dipinpin hakim ketua Suparno.

Jaksa Neldy Denny, menghadirkan saksi Nora, kakak kandung terdakwa Nirwana. Saksi mengaku adalah kakak kandung dari Nirwana, " Saya mendapat kabar adik saya kecelakaan lalu lintas pak, tanggal 17 Juni 2022, jam 2 siang, adik saya pulang sekolah mau ke DTC Sendirian, di jalan dukuh Kupang nabrak sepeda motor pak, korbannya luka," jelas saksi.Selasa (29/11).

100%

Akibat insiden lakalantas tersebut korban mengalami patah tulang pada pergelangan tangan, yang sampai sekarang belum sembuh, masih rawat jalan.

Disinggung oleh hakim terkait bantuan biaya pengobatan sebagai bentuk tanggungjawab terhadap korban, saksi menjelaskan sudah pernah ada pertemuan dalam pembahasan,

" sudah pernah ada pertemuan antara keluarga yang mulia, saat itu minta 5 juta, saat itu kami baru mampu 2,5 juta, ketika ibu saya datang lagi melengkapi permintaan pihak korban sebesar 5 juta, malah mintanya besar lagi, minta sepeda motor Yamaha N- Max," ungkap saksi.

Terhadap keterangan saksi terdakwa Nirwana membenarkan, terhadap pemeriksaan BAP saat dipenyidikan terdakwa juga membenarkan saat diperiksa sebagai terdakwa.

Sebelumnya korban Kinanti di dalam keterangannya, saat saksi korban mengendarai sepeda motor, didepannya ada mobil fortuner, sehingga sepeda korban berhenti, karena mobil akan masuk ke dalam gang, posisi sepeda motor terdakwa ada didepan mobil, tiba- tiba mobil didepan saya belok ke kanan, sepeda terdakwa menabrak saya, jadi tabrakan sama-sama dari depan yang mulia," jelas saksi Kinanti.

" Saya mengguncang anak saya, anak saya gak papa, saya jatuh pingsan, saya tidak dibantu oleh terdakwa hanya diam saja, justru beberapa warga mengangkat saya ke pinggir jalan," tambahnya.

Diketahui, Awalnya, hari Jumat tanggal 17 Juni 2022, jam 14.00 wib, di Jalan Dukuh Kupang XX depan gang XIX Surabaya, terdakwa Nirwana mengemudikan sepeda motor No. L 4623 VH berjalan dari arah barat ke Timur kecepatan 30 – 40 km/jam.

Terdakwa melihat sebuah mobil Fortuner arah berlawanan hendak belok kekanan didepan gang Dukuh Kupang XIX, sehingga terdakwa melambatkan laju kendaraan dan menghindar kekanan sampai melewati marka jalan.

Saat berada dijalur yang berlawanan, tanpa disadari terdakwa, dibelakang mobil fortuner ada sepeda motor no. L 6731 YB yang dikendarai saksi korban Kinanti yang dalam posisi berhenti menunggu mobil fortuner menyebrang masuk Gang.

Saat hendak menjalankan sepedanya, tiba- tiba terdakwa dari depan menabrak sepeda motor saksi korban dan sama – sama mengenai dibagian depan sepeda motor.   

Akibat kecelakaan tersebut saksi Kinanti mengalami luka berdasarkan hasil VER No. RM 0198376 400/RM/61/436.7.8/2022 tanggal 21 September 2022 dari RSUD Bhakti Dharma Husada.

Dengan kesimpulan : Luka lecet pada bibir atas akibat kekerasan tumpul

Luka memar (bengkak) dilengan bawah kanan akibat kekerasan tumpul, Patah tulang tertutup tulang pengumpil kanan akibat kekerasan tumpul.

Luka tersebut diatas merupakan luka derajat sedang yaitu luka yang menimbulkan halangan menjalankan pekerjaan, mata pencaharian untuk sementara waktu.

Perbuatan terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (3) UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.(Sam)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru