Dalam dakwaan JPU Putu Sudarsana dari Kejati Jatim, menyatakan para terdakwa yakni Moch.Ziaulhaq, Ari Latif, Bayu Inspriawan dan Julianto, melakukan tindak pidana, "tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I
beratnya melebihi 5 gram berupa 2 kantong klip plastik berisi sabu seberat11,84 gram."
Sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umu.(JPU) Putu Sudarsana dari Kejati Jatim, menghadirkan saksi Bayu Widiyan anggota Ditresnarkoba Polda Jatim,
" kami dengan tim, melakukan penangkapan terhadap para terdakwa,Bayu,Ziaulhaq, Ari dan Julianto, pada Bayu ditemukan HP, pada Moch Ziaulhaq ditemukan 2 poket sabu 0,11,1 gram dan 0,74 gram total 11,84 gram, dari terdakwa Ari dan Julianto ditemukan HP, kita menangkap barengan empat terdakwa sekitar jam 17.30 wib, di depan Indomaret jalan Kenjeran," ungkap saksi.
Sidang akan dilanjutkan Kamis pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Diketahui, Mendapatkan informasi masyarakat, ada seorang residevis sabu Bayu Inspiawan ( berkas tersendiri) di jalan Kedung Klinter I/25A Surabaya, adalah pengedar sabu.
Selanjutnya saksi Bayu Widiyan dan saksi Rendi Pradana anggota Ditresnarkoba Polda Jatim Melakukan penyelidikan,
Pada hari Selasa tanggal 28 Juni 2022, mendapat informasi Bayu inspiawan akan lakukan transaksi dengan pembeli, dilakukan pengintaian, sekitar Jam 17:00 Wib, didepan Indomart jalan Kenjeran Surabaya, Petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa Bayu, dan tiga terdakwa lainnya, yaitu terdakwa Moch. Ziaulhaq, Ari Latif dan terdakwa Julianto.
Saat digeledah ditemukan, 1 HP.merk Oppo di saku celana jeans, pada terdakwa Moch.Ziaulhaq ditemukan barang bukti dua poket sabu dengan berat 11, 1 gram, dan Klip II 0,74 gram, berada di saku jaket Moch.Ziaulhaq, 1 HP Samsung.(Sam)
Editor : Redaksi