Agenda sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramantyo dari Kejari Tanjung Perak menghadirkan saksi penangkap Robby Agam Kusuma dan Nur Wahyu Pradana anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Saksi mengatakan bahwa, kedua terdakwa ditangkap pada hari Selasa tanggal 30 Agustus 2022 pukul 19.00 Wib, di jalan Gresik Krembangan Surabaya, saat digeledah ditemukan barang bukti Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite yang dimasukan di 19 Jerigen total sekitar 740 liter.
"Dari pengakuan terdakwa BBM tersebut didapatkan dengan cara membeli dari Pom besin di deerah Bangkalan, Kabupaten Madura, lalu ditimbun diderah Bulak Banteng, Surabaya dan sudah 3 kali melakukan pembelian." Katanya dihadapan Majelis Hakim di Ruang candra PN Surabaya.
Atas keterangan para saksi terdakwa tidak membantahnya.
Lanjut pemeriksan para terdakwa, yang mengakui kesalahannya dan untuk membeli BBM tersebut, uangnya dengan cara patungan dan kegiatan ini baru baru berjalan 2 bulan.
"Baru berjalan dua bulan yang mulia,"kata terdakwa melalui sidang online.
Disinggung Majelis Hakim terkait mobil Isuzu Panter W 1357 PE yang digunakan untuk mengakut BBM, itu milik siapa," itu milik saya yang mulia dan baru saja membeli sekitar 2 bulan. Selain dibuat Mengakut BMM juga kadang disewakan," kata Uman.
Diketahui, pada hari Senin tanggal 29 Agustus 2022 jam 18.00 wib, terdakwa Uman dan Mudelah membeli bahan bakar minyak jenis Pertalite, dimasukkan kedalam 19 jerigen dengan rincian 16 Jurigen isi @35 liter dan 3 Jurigen isi @60 liter dengan harga Rp. 6,5 juta, uang Uman Rp.3 juta dan uang Mudelah Rp. 3,5 juta.
Terdakwa dikenakan biaya tambahan oleh operator SPBU Junok Bangkalan sebesar Rp. 5.000 per jurigen dan perbuatan para terdakwa dilakukan tanpa sepengetahuan atau tidak seizin dari pemilik atau pengelola SPBU Junok Bangkalan.
Jika sudah terisi penuh sampai 19 jerigen ke dalam mobil R4 merk Panther warna biru metalik nopol W 1367 PE yang terparkir didepan mesin ATM berjarak 15 meter dari mesin pengisian BBM kemudian kembali ke rumah kontrakan milik Terdakwa Mudelah, jalan Nambangan Kenjeran untuk disimpan lalu dijual di daerah Benowo Surabaya dengan harga Rp. 9.000 ribu per liternya.
Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 UU RI No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.(Sam)
Editor : Redaksi