Dalam agenda putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Suparno, Mengadili, Menyatakan,
Terdakwa telah melakukan tindak pidana dengan "Mengemudikan kendaraan bermotor, karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat"
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (3) UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 bulan, dikurangkan selama dalam tahanan, menyatakan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Putusan hakim lebih tinggi daripada tuntutan JPU Neldy Denny dari Kejari Surabaya, dengan pidana penjara 9 bulan.
Terhadap putusan hakim yang lebih tinggi dari tuntutan JPU, terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir- pikir, " kami pikir- pikir dulu yang mulia," ujarnya.
Diketahui, Awalnya, hari Jumat tanggal 17 Juni 2022, jam 14.00 wib, di Jalan Dukuh Kupang XX depan gang XIX Surabaya, terdakwa Nirwana mengemudikan sepeda motor No. L 4623 VH berjalan dari arah barat ke Timur kecepatan 30 – 40 km/jam.
Terdakwa melihat sebuah mobil Fortuner arah berlawanan hendak belok kekanan didepan gang Dukuh Kupang XIX, sehingga terdakwa melambatkan laju kendaraan dan menghindar kekanan sampai melewati marka jalan.
Saat berada dijalur yang berlawanan, tanpa disadari terdakwa, dibelakang mobil fortuner ada sepeda motor no. L 6731 YB yang dikendarai saksi korban Kinanti yang dalam posisi berhenti menunggu mobil fortuner menyebrang masuk Gank.
Saat hendak menjalankan sepedanya, tiba- tiba terdakwa dari depan menabrak sepeda motor saksi korban dan sama – sama mengena dibagian depan sepeda motor.
Akibat kecelakaan tersebut saksi Kinanti mengalami luka berdasarkan hasil VER No. RM 0198376 400/RM/61/436.7.8/2022 tanggal 21 September 2022 dari RSUD Bhakti Dharma Husada.
dengan kesimpulan :
Luka lecet pada bibir atas akibat kekerasan tumpul
Luka memar (bengkak) dilengan bawah kanan akibat kekerasan tumpul, Patah tulang tertutup tulang pengumpil kanan akibat kekerasan tumpul.
Luka tersebut diatas merupakan luka derajat sedang yaitu luka yang menimbulkan halangan menjalankan pekerjaan, mata pencaharian untuk sementara waktu.(Sam)
Editor : Redaksi