Dalam agenda pemeriksaan terhadap para terdakwa, Jaksa Damang lebih banyak.bertanya kepada pimpinan para terdakwa Yakni Aan Indriyanto, Jaksa menanyakan saat berada di Pekanbaru Riau dan saat mengambil sabu dalam mobil milik BMP (DPO), yang semuanya sejumlah 60 bungkus teh cina,
" kamu mengambil barang itu bersama dengan Ayu dan Brian apa sendirian, ada berapa bungkus semuanya," tanya jaksa.
" Saya bersama briant adik saya pak mengambilnya, sabu itu ada dalam mobil milik BMP, semuanya 60 bungkus (60 kilogram) saya bawah ke hotel, istri saya Ayu tidak.ikut, berada dikamar hotel," kata Aan.
Terdakwa Aan sudah tiga kali mengambil sabu 39 kilo upah 100 juta, 39 kilo upah 100 juta, yang ketiga mengambil dengan Brian 43 kilogram belum diberi upah, hanya DP 20.juta.
" selama ini kamu lolos bawa sabu ber kilo-kilo, yang ketiga ketangkap, kenapa kamu bawa istriku untuk bisnis haram ini, apa alasan kamu," tanya hakim.
" istri saya itu cemburuan pak hakim, dia mau ikut, ya saya ajak saja, saya gak tau akhirnya seperti ini, istri saya ikut ditangkap," ujar Aan.
Sidang pemeriksaan terdakwa selesai, hakim Suparno menunda sidang pada Rabu pekan depan, dengan agenda tuntutan JPU.
Saksi penangkap anggota Polrestabes Surabaya, Maskori Hasan dan Agus menerangkan telah menangkap ketiga terdakwa pada tanggal 19 Juni 2022 sekira jam 04.00 wib, didalam bis jalan Raya Bengkulu Sumatra Selatan, dengan tujuan ke Surabaya,
" kami hentikan bis yang diduga membawa penumpang ketiga terdakwa, kami menangkap dari hasil pengembangan tersangka sebelumnya yang mengarah ke terdakwa bertiga ini ," kata Maskori.
Saat dilakukan penggeledahan didalam bagasi bis, dalam tas koper ditemukan 42 bungkus kemasan teh Cina, dengan berat total 43 kilogram.
" saat penggeledahan di bagasi bis, kita temukan 43 kilogram sabu, didalam 42 bungkus kemasan teh Cina, diakui barang sabu tersebut diambil dari mobil milik BMP, yang keseluruhan total 60 bungkus, dan dibagi 42 bungkus sabu dibawa para terdakwa, yang 18 bungkus tetap berada dalam mobi, BMP sendiri belum tertangkap," jelasnya.
Ketiga terdakwa memiliki peran masing- masing, terdakwa Ayu yang juga istri dari terdakwa Aan, mengaku baru sekali ikut mengambil sabu-sabu, Ayu berperan sebagai penyewa kamar hotel dengan nama KTP yang berbeda- beda untuk mengetahui pihak hotel yang dipakai menginap.
Saat mengambil sabu, terdakwa Ayu berada dikamar hotel.
Diketahui sebelumnya, ketiga terdakwa Aan Indriyanto, Bryan Alam Putra dan Ayu Savilla Nanda, pada hari Senin tanggal 6 Juni 2022 sekitar pukul 14 Wib, bertempat di parkiran mobil dekat masjid Jalan Kampung di daerah Pekanbaru Riau. Dilakukan penangkapan dan penggeledahan fisik dan barang dalam tas koper, ditemukan barang bukti berupa, 42 bungkus teh cina warna hijau yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 43.099 gram beserta bungkusnya.
1 poket plastik berisi sabu dengan berat 3,70 gram beserta bungkusnya, Dengan berat total 43.102,7 (43 kilogram),
1 timbangan elektrik.
1 koper warna abu-abu
1 HP Samsung, 1 HP Oppo warna hitam, 1 HP oppo warna silver.
1 buah ATM BCA an Bambang Purnomo.
2 lembar nota pembayaran hotel The Zuri Pekanbaru.
1 lembar Struk pembelian Koper di ACE Hardware Pekanbaru.
1 buah KTP an Johan Gabrian.
1 buah KTP an. Boby Satria,
1 buah KTP an.Niko Wijaya.
1 buah KTP an. Daniel Pratama
1 buah KTP an. Dino Hermawan.
1 buah KTP an. Riko Saputra.
1 buah KTP an. Devisa Raisa.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Sam)
Editor : Redaksi