Ambil Ranjaun Sabu 30 Gram Di Kletek Sidoarjo, Diciduk Dengan BB 11 Poket Sabu Siap Jual, Taqyuddin Dituntut 9 Tahun Bui, Denda Rp.3,5 Miliar

suara-publik.com
Foto: Terdakwa Muhammad Taqyuddin didampingi Penasehat Hukumnya Victor Sinaga menjalani sidang Tuntutan JPU, diruang Kartika PN Surabaya,secara vidio call.
Surabaya, suara publik - Sidang perkara pidana penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu- sabu dengan berat total 30 gram, yang dibagi menjadi 11 poket berbagai ukuran berat, barang tersebut dikendalikan oleh Aris Zainuddin Als Pohong (Waga Binaan LP Narkotika Pamekasan), yang akan dijual oleh terdakwa Muhammad Taqyuddin Als CakYud Bin M. Husnan, diruang Kartika PN Surabaya, dipimpin hakim ketua Taufan Mandala, secara vidio call.

Dalam agenda tuntutan yang dibacakan JPU Mosleh Rahman dari Kejari Surabaya, menyatakan bahwa terdakwa Muhammad Taqyuddin melakukan tindak pidana "tanpa hak, melawan hukum , menawarkan untuk dijual, menjual , membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram."

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam dakwaan JPU.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa,.dengan pidana penjara selama 9 Tahun potong tahanan, dan Denda sebesar Rp.3,5 Miliar, Subsidaer 1 Tahun penjara.

Menyatakan barang bukti berupa:

1 poket sabu seberat 5,03 gram beserta pembungkusnya,

1 poket sabu seberat 3,12 gram beserta pembungkusnya

1 poket sabu seberat 3,12 gram beserta pembungkusnya.

1 poket sabu seberat 1,07 gram beserta pembungkusnya.

1 poket sabu seberat 1,07 gram beserta pembungkusnya.

1 poket sabu seberat 1,06 gram beserta pembungkusnya.

1 poket sabu seberat 0,87 gram beserta pembungkusnya.

1 poket sabu seberat 0,57 gram beserta pembungkusnya.

1 poket sabu seberat 0,56 gram beserta pembungkusnya.

1 poket sabu seberat 0,57 gram beserta pembungkusnya.

1 poket sabu seberat 0,55 gram beserta pembungkusnya.

Dengan berat total keseluruhan 15,3 gram.

1 timbangan elektrik, 1tabungan BCA an. Muhammad Taqyuddin.

1 buah HP merk ASUS

1 buah Hp merk Redmi

Dirampas untuk dimusnahkan.

Terhadap tuntutan JPU, Terdakwa Taqyuddin yang didampingi penasehat hukumnya Victor Sinaga, akan mengajukan pembelaan pada hari kamis mendatang.

Berawal hari Kamis tanggal 24 Agustus 2022, jam 18.30 wib terdakwa dihubungi Aris Zainuddin Als Pohong (Waga Binaan LP Narkotika Pamekasan) untuk mengambil ranjauan sabu 30 gram di sebelah gang Indomaret Kletek Sidoarjo.

Terdakwa menyanggupi, sekira pukul 20.00 wib, terdakwa ditelpon WA oleh orang tak dikenal, diarahkan ambil rajauan di gang sebelah Indomaret Kletek Sidoarjo.

Setelah sampai dilokasi ambil ranjauan sabu-sabu yang terbungkus plastik kopi luwak.

Aris Zainuddin Als Pohong menelpon terdakwa untuk membawa dulu barang sabu tersebut dikos, sambil ti gtu perintah selanjutnya.

Pada hari Sabtu tanggal 27 Agustus 2022 saksi Oki Ari Saputra, dan saksi Heffi Ays Setiono Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, setelah mendapat informasi dari masyarakat, adanya peredaran sabu dirumah terdakwa Jalan KH Abu Sofyan Wetan Kelurahan Karanganyar Kecamatan Sedati Sidoarjo.

Selanjutnya pukul 02.00 wib saksi Heffy Arys Setiono saksi Oki Ari Saputra melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa di rumahnya, ditemukan didalam lipatan karpet di ruang tamu sabu-sabu 1poket seberat 5,03 gram, 1 poket sabu 3,12 gram,

1 poket sabu 3,12 gram,

1 poket sabu 1,07 gram,

1 poket sabu 1,07 gram,

1 poket sabu 1,06 gram,

1 poket sabu 0,87 gram,

1 poket sabu 0,57 gram,

1 poket sabu 0,56 gram,

1 poket sabu 0,57 gram,

1 poket sabu 0,55 gram,

1 buah HP Redmi diatas tempat tidur.

Dilakukan penggeledahan di tempat kos terdakwa Desa Karang Gebong nomor 02 Gng Buntu Kelurahan Karang Gebong Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo, ditemukan didalam pintu kamar mandi 1buah timbangan elektrik dan 1 buah buku tambungan BCA An. Muhammad Taqyudin ditemukan didalm laci meja.(Sam)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru