GRESIK, (suara-publik.com) – Satresnarkoba Polres Gresik kembali membongkar jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Gresik. Seorang pria berinisial AD (28), warga Kecamatan Menganti, diringkus setelah kedapatan membawa puluhan paket sabu siap edar dengan berat total bruto mencapai 81,46 gram.
AD diamankan pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di depan sebuah rumah kos di Dusun Pengampon, Desa Setro, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.
Dari hasil penindakan, polisi menemukan 30 plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu. Sebanyak 21 paket ditemukan di dalam pakaian yang dikenakan tersangka, sedangkan sembilan paket lainnya ditemukan di kamar kosnya.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Gresik, khususnya Kecamatan Menganti.
"Setelah mendapatkan informasi, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada tersangka AD. Petugas kemudian melakukan pengamatan dan pembuntutan sebelum akhirnya mengamankan tersangka,” ujar AKBP Ramadhan Nasution.
Dari pemeriksaan awal, AD mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial CM yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Barang haram tersebut didapat melalui sistem ranjau sebanyak satu paket dengan berat sekitar 100 gram. Transaksi dilakukan di tepi Jalan Raya Kendung, Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, Surabaya, pada Senin (27/7/2026).
Menurut Kapolres, AD berperan sebagai kurir atau “kuda”. Sabu yang diterimanya kemudian dipecah menjadi sejumlah paket kecil untuk diedarkan kembali menggunakan sistem ranjau.
“Tersangka berperan sebagai kurir atau kuda. Sabu tersebut kemudian dipecah menjadi sejumlah paket untuk diedarkan dengan sistem ranjau,” jelasnya.
Polisi menyebut aktivitas tersebut telah dijalankan AD selama kurang lebih dua bulan. Wilayah edar tersangka mencakup kawasan Gresik bagian selatan, terutama Kecamatan Menganti dan sekitarnya.
Dalam satu pekan, AD mengaku mampu mengedarkan sekitar 20 hingga 100 gram sabu. Barang tersebut dikemas dalam berbagai ukuran dengan harga mulai Rp100 ribu, Rp150 ribu, Rp200 ribu, Rp300 ribu, hingga paket setengah gram dan satu gram.
Selain sabu, polisi turut mengamankan lima pack plastik klip, empat plastik klip kosong, satu skrop dari sedotan plastik, potongan isolasi, satu bekas bungkus permen, satu timbangan elektrik, bekas kotak plastik cotton buds, satu unit telepon seluler Realme warna emas, serta satu unit sepeda motor Honda Megapro.
Jika dihitung berdasarkan harga eceran sekitar Rp1,8 juta per gram, nilai ekonomis barang bukti sabu tersebut diperkirakan mencapai Rp146,6 juta.
Kepada penyidik, AD mengaku tergiur terlibat dalam bisnis haram tersebut karena dijanjikan imbalan Rp1 juta serta sabu sebanyak lima gram.
Pengungkapan ini sekaligus memperlihatkan bahwa jaringan peredaran narkotika masih memanfaatkan pola distribusi terputus melalui sistem ranjau. Peran kurir menjadi salah satu mata rantai penting yang digunakan jaringan untuk menyamarkan pemasok dan memutus jejak transaksi.
Atas perbuatannya, AD dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
AKBP Ramadhan Nasution menegaskan, Polres Gresik tidak akan memberikan ruang bagi jaringan peredaran narkotika untuk berkembang di wilayah hukum Kabupaten Gresik.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika, segera laporkan kepada kepolisian,” tegasnya.
Masyarakat dapat menyampaikan informasi terkait tindak pidana melalui Call Centre 110 maupun Hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006.
Polres Gresik mengimbau masyarakat tidak takut memberikan informasi. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat dinilai menjadi kunci untuk memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke tingkat pengedar dan pemasok. (74ck)
Editor : Redaksi