Surabaya, suara publik - Tiga terdakwa kasus penganiayaan yang membuat korbannya Lauw Shirley mengalami luka dibagian leher dan tangan, kembali disidangkan Senin (19/12/2022), di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya, secara online Dipimpin ketua majelis hakim Sutarno, secara online.
Tiga terdakwa tersebut yakni Terry Immanuel Yoseph, Joko Rianto dan Tri Tulistiyani (56),di dalam persidangan ketiganya didampingi penasehat hukumnya
Rolland E Pottu dkk, Ketiganya menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Surabaya usai dilaporkan Lauw Shirley.
Kali ini sidang dengan agenda saksi meringankan terdakwa ( A de Charge ), yakni saksi Khusnia bagian Admin di Manna Mobil, dan saksi Milka Sari adik dari saksi Ajub Ketjuk Hendro Witjaksono, memberikan keterangan dipersidangan.
Saksi Khusnia Admin Manna Mobil mengatakan kenal.dengan ketiga terdakwa, pada hari Sabtu saat kejadian dirinya ada di showroom,
" bu sherley datang ke showroom tanggal 19 pebruari sekira jam 10.00 wib, saat itu bu sherley sedikit teriak suara lantang berkata kepada ko Terry " kamu transfer sekarang uang 250 juta," menirukan perkataan Sherley saat itu. Tanggapan Ko Terry yang saya dengar mengatakan " jangan sekarang, tunggu Ajub datang dulu, baru kita selesaikan," jelas saksi.
Saat itu saksi melihat terdakwa Terry teriak mengusir saksi Sherley, mendapat perlakuan seperti itu, lalu Sherley merekam sambil berlari dengan HP nya hanya fokus kepada terdakwa Terry.
" saat itu saya tidak melihat adanya penganiayaan, juga tidak ada kontak fisik antara ko Terry dengan bu Sherley, yang saya tau bu sherley hanya teriak teriak " tolong ko, tolong ko," kata saksi.
Saat Jaksa Parlan menanyakan posisi saksi saat kejadian itu apakah ada penghalang, atau melihat dengan jelas kejadian tersebut,
" Saya melihat dengan jelas,kan cuma terhalang dengan kaca kaca saja, tapi bisa tembus sampai ke depan pintu showroom, karena takut saya tidak keluar dari posisi saya semula, hanya mendengar teriak teriak minta uang 250 juta dikembalikan, tapi saya gak tau itu uang apa," jelas saksi.
Saat tahu saksi Sherley merekam yang mengarah ke Terry, lalu terry perintahkan kepada karyawannya
Terdakwa Joko Rianto dan terdakwa Tri Tulistiyani, untuk menghalangi dan mencegah korban Sherlley agar tidak pergi meninggalkan showroom karena masih membawa hasil rekaman di HP nya.
Hakim Sutarno menanyakan kepada saksi, saat korban diperiksa sebagai saksi dipersidangan mengatakan kalau ada perbuatan cekik di leher dan cenkraman ditangan,
" waktu itu korban teriak minta tolong, Spontan minta tolong, tapi kamu tahu detail perkataan teriakan yang kamu dengan, korban mundur- mundur sambil merekam, jadi korban sherley saat awal datang sampai sampai keluar kamu ingat dan tahu detail, ini kayaknya agak aneh ini, saat penganiayaannya tidak melihat," tanya hakim Tarno.
Justru disaat kejadian di ahowroom tersebut, penjelasan dari Jaksa Suparlan, tidak ada bukti CCTV, walaupun ada di.lokasi namun dalam keadaan rusak,
" CCTV tidak dapat merekan saat.kejadian yang mulia, waktu itu sedang rusak," kata.Parlan.
Saksi Milka Sari Adik dari saksi Ajub, menerangkan kalau dirinya datang bersama Ajub kakaknya ke showroom Manna Mobil tentang penjualan mobil Porsches milik Ajub, yang sudah dalam dengan harga 1,4 Miliar, namun BPKB masih ditangan Saksi Sherley.
" waktu masuk.ke showroom say tidak melihat adanya keributan, saya melihat sherley pergi duluan, ke RS Manyar, selanjutnya kami menyusul ke RS.Manyar bersama Ajub dan ko Titi, saya tunggu di depan UGD sampai sherley keluar,
Saat itu cewe mengatakan kalau dirinya habis visium, dan mengenai harga mobil yang sedihnya harga 1,4 M, cece Sherley minta dinaikkan harganya menjadi 1,6 M, alasannya katanya sebagai ganti rugi kekerasan, sambil menunjukan luka yang dialaminya," ungkap saksi.
Sidang akan dilanjutkan pada hari Rabu tanggal 21 12 2022, dengan agenda pemeriksaan para terdakwa.
Diketahui sebelumnya, pada hari Sabtu tanggal 19 Februari 2022 sekitar jam 11.00 wib, saksi Lauw Shirley Andayani Loekito, bertemu dengan terdakwa Terry Immanuel Yoseph dalam showroom MANNA MOBIL jalan Kertajaya 210 Surabaya, untuk menyelesaikan transaksi mobil Porsches milik Ajub Ketjuk Hendro Witjaksono.
Sebelumnya Ajub Ketjuk meminjam uang kepada saksi Lauw Shirley sebesar Rp.250 juta, jaminan BPKB
mobil Porsches.Disepakati Lauw Shirley dan Ajub Ketjuk bertemu di showroom milik terdakwa Terry Immanuel, karena saksi Ajub Ketjuk ada kesepakatan harga Rp.1,4.miliar, pembelian mobil Porsche dengan terdakwa Terry Immanuel, mobil sudah ada di showroom.
Saksi Lauw Shirley datang lebih dulu membawa BPKB bertemu terdakwa Terry, saksi Ajub Ketjuk belum datang. Karena terdakwa terry merasa tidak ada transaksi pembelian mobil porsche dengan shirley, agar menunggu saksi Ajub ketjuk dulu, terjadilah perdebatan, karena saksi Shirley meminta terdakwa Terry mentransfer ke rekening Bank nya sejumlah nilai hutang Ajub Ketjuk.
Saat saksi Shirley duduk di showroom, terdakwa Terry berupaya untuk mengusirnya, badan Shirley diangkat oleh Terry sehingga berdiri, punggung didorong- dorong oleh terdakwa untuk keluar dari showroom.
Saksi Shirley membalikkan badan, mengambil gambar dari HP nya sambil berjalan mundur keluar showroom.Terdakwa Terry berusaha merebut HP saksi Shirley, dengan meminta bantuan terdakwa Tri Tulistiyani dan terdakwa Joko Rianto, bahu kiri dan leher korban shirley dipegang terdakwa Tri Tulistiyani, bahu kanan dan leher dipegang terdakwa Joko Rianto sambil berdiri, sedangkan leher depan dicekik oleh terdakwa Terry Immauel dengan tangan kanan (melingkar leher) sambil berdiri.
Saksi korban Lauw Shirley berontak melepaskan diri berhasil keluar dari showroom, saksi Shirley ditendang oleh terdakwa Terry dari arah belakang, mengenai kaki dan pantat saksi korban Shirley posisi terjongkok sambil mempertahankan HP dan BPKB yang dibawanya. Kejadian tersebut berada di jalan masuk diantara mobil yang dipamerkan dalam showroom, Johni susanto, Raymond Benjamin dan Sukoco mengetahui perbuatan para terdakwa.
Berdasarkan Visum Et Repertum, dikeluarkan Rumah Sakit Manyar Medical Centre Jalan Raya Manyar No.9 Surabaya, Dengan hasil pemeriksaan : Luka gores sepanjang 4 cm pada lengan kanan atas, luka gores sepanjang 1 cm pada telapak tangan kanan, luka gores sepanjang 2 cm pada leher bagian belakang. Korban telah mendapatkan perawatan luka. Luka tersebut, tidak dapat bekerja selama dua hari.(Sam)
Editor : Redaksi