Kepepet Untuk Bayar Hutang Dan Untuk Hidup, Palsukan Dokumen Untuk Dapat Klaim BPJS, Dul Hadi Gasak Rp. 42 Juta, Dibui

suara-publik.com
Foto: Terdakwa Dul Hadi alias Abdul Hadi, menjalani sidang agenda dakwaan JPU di ruang Kartika 1,Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara vidio call, Senin (19/12/2022).
Surabaya, suara publik - Sidang perkara pidana Pemalsuan Dokumen untuk mendapatkan Klaim dari BPJS Ketenagakerjaan, karena perbuatan tersebut BPJS Ketenagakerjaan mengalami kerugian Rp 42 juta, dengan terdakwa Dul Hadi alias Abdul Hadi alias dr H Catur Aldi Siherman, SPPD alias Alzam Dwihadi Ramdhani.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oki Muji Astuti mengatakan, bahwa terdakwa dengan sengaja memalsukan surat atau dokumen kepada instansi pelaksana dalam melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting, bertempat di Rumah sakit Umum Daerah Dr. Soetomo Jalan Mayjen Prof Dr. Moestopo Nomor 6-8 Surabaya.

Berawal ketika Pandemi Covid 19 muncul dan terdakwa tidak mempunyai uang untuk membayar angsuran pinjaman di Bank Mandiri dan angsuran mobil, juga untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

Sehingga terdakwa melaporkan peristiwa penting kematian saudari Novitria Aldi di Disdukcapil Kabupaten Sidoarjo dengan pengajuan pengurusan akta kematian melalui website www.playon.sidoarjokab.go.id.

"Tujuannya terdakwa supaya mendapatkan akta kematian atas nama Novitria Aldi dari Disdukcapil Kabupaten Sidoarjo. Untuk mengklaim JKM ke BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Rungkut yang beralamat di Jemursari Nomor 26 Surabaya,"kata Oki di hadapan majelis hakim, diruang Kartika 1 PN Surabaya, Senin,(19/12/2022).

Setelah mendapatkan dokumen kematian tersebut, terdakwa datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Rungkut Jalan Jemursari Nomor 26 Surabaya untuk melakukan Klaim JKM an. Abdul Hadi mengaku ahli waris sebagai kakak kandung. Setelah dilakukan verifikasi mendapatkan kejanggalan adanya persamaan foto wajah Abdul Hadi dengan Dul Hadi. 

Pada tanggal 31 Mei 2021 dilakukan rapat pembahasan klaim JKM dengan ditindaklanjuti melakukan penelusuran atas klaim JKM sebelumnya, dan mendapat hasil klarifikasi dengan pihak RSUD Dr. Soetomo Surabaya terkait Surat Keterangan Pemeriksaan Kematian (form:A) telah memeriksa jenazah Nona Novitria Aldi dikeluarkan RSUD Dr. Soetomo Surabaya tertanda Dokter H. Firmansyah Asnan Sp.BF, tanggal 11 Desember 2021, bukan produk RSUD. Dr. Soetomo Surabaya.

Atas peristiwa tersebut saudara Iman Dwi Prasetya sebagai Pejabat Sementara Kepala Kantor Cabang Surabaya Rungkut melaporkan ke SPKT Polda Jatim pada tanggal 14 Juli 2022.

"Bahwa tidak ada jenazah atas nama Novitria Aldi seperti tersebut dalam Surat Keterangan Form A tanggal 11 Desember 2021 di RSUD Dr. Soetomo Surabaya. Surat Keterangan Kematian Form A tersebut bukan Surat Keterangan Form A atau produk dari RSUD Dr. Soetomo Surabaya. 

Akibat perbuatan terdakwa, saksi Den Iman Dwi Prasetyo dari BPJS Ketenagakerjaan mengalami kerugian sebesar Rp 42 juta. Dan terdakwa diancam pidana dalam pasal 93 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan," tutupnya.(Sam)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru