Pernah Dihukum Rehab, Karena Sabu, Belum Kapok, Diciduk Lagi Dengan BB. 2,89 Gram, Residevis Supriyadi Dituntut 6 Tahun Bui, Denda Rp. 1,4 Miliar

suara-publik.com
Foto: Terdakwa Supriyadi bin Ali Badrun, menjalani sidang agenda tuntutan JPU, diruang Candra PN Surabaya, secara online.
Surabaya, suara publik - Sidang perkara pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 2,89 gram,yang dibagi.menjadi 7 poket siap edar, dengan terdakwa Supriyadi bin Ali Badrun, diruang Candra PN.Surabaya, dipimpin ketua majelis hakim Sutrisno, secara online.

Dalam agenda penuntutan yang dibacakan oleh JPU Uwais Deffa I Qorni, menyatakan terdakwa Supriyadi bin Ali Badrun, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana "tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I,"

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Supriyadi dengan pidana penjara selama 6 tahun, dan denda Rp. 1,4 Miliar, Subsider 1 tahun penjara, Dikurangkan seluruhnya selama terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, Senin, (19/12).

Menyatakan barang bukti berupa:

1 buah dompet kotak kecil warna Hitam-Merah di dalamnya berisi 7 poket sabu berisi masing- masing, 0,37 gram, 0,39 gram, 0,40 , 0,40, 0,39,0,42, 0,43, 0,48, dengan berat total 2,89 gram berat total 2,89 gram. Uang tunai Rp. 150 ribu, 1 Handphone merk Samsung Galaxy J7. Dirampas untuk dimusnahkan.

Terhadap tuntutan JPU, terdakwa Supriyadi melalui penasehat hukumnya, akan mengajukan pembelaan, " kami akan mengajukan pembelaan, kami mohon waktu satu minggu yang mulia," katanya.

Pada sidang sebelumnya, terdakwa Supriyadi mengaku saat ditangkap memiliki 7 poket sabu, " saya ditangkap dengan BB 7 poket sabu berat totanya 2,89 gram, saya dapat dari Abah, dengan cara diranjau," jelasnya.

Terdakwa juga mengaku kalau telah membeli sabu kepada Abah (DPO) sebanyak 3 kali, Supriyadi mengaku pernah dihukum perkara narkoba juga, namun belum kapok, karena hanya menjalani hukuman Rehabilitasi saja.

Diketahui, pada hari Sabtu tanggal 10 September 2022 sekira pukul 12.00 wib, terdakwa Supriyadi dihubungi Abah (DPO) ditawari sabu, terdakwa setuju dan membeli 1 gram harga 1 juta, jam 16.30 wib, sabu tersebut oleh Abah diranjau di.kolam pancing Gedangan Sidoarjo, uang pembelian sabu sebesar Rp.1 juta, diletakkan terdakwa di tempat ranjauan.

Selanjutnya terdakwa membawa pulang sabu tersebut, Sesampai di rumah terdakwa di lahan kosong belakang kampung Jalan Keputih Tegal Timur Sukolilo Surabaya, sabu dibagi menjadi 10 poket, untuk diedarkan dan dijual dengan harga Rp.150 ribu.Sabu terjual 3 poket dengan uang sebesar 450 ribu, 300 ribu telah habis dipakai terdakwa Supriyadi.

Pada hari Selasa tanggal 13 September 2022 sekira pukul 11.00 wib, bertempat di lahan kosong belakang kampung Jalan Keputih Tegal Timur, saat terdakwa sedang tidur, terdakwa ditangkap oleh saksi Agus Subandi dan saksi Ibnu Wiyatno anggota Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti : 1 dompet kotak kecil warna hitam merah yang di dalamnya berisi : 7 poket plastik kecil berisi sabu, 0,37 gram, 0,39 gram, 0,40 , 0,40, 0,39,0,42, 0,43, 0,48, dengan berat total 2,89 gram, yang berada di atas tempat tidur terdakwa istirahat.

Di bawah Bakupon (rumah-rumahan untuk burung dara); uang tunai150 ribu ,1 handphone merk Samsung Galaxy J7, di kantong saku celana terdakwa.(Sam)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru