Disuruh Ambil Sabu 5 Gram, Kena Prank Oleh Bandar, Irvan Dan Dicky Hanya Ambil Ranjau 0,31 Gram, Bablas Bui

suara-publik.com
Foto: Kedua terdakwa Moch Irvan dan Dicky Mahendra saat.menjalani sidang dengan agenda saksi.
Surabaya, suara publik - Sidang perkara penyalahgunaan Narkotika jenis sabu mengambil dengan cara diranjau, saat akan mengambil sabu tidak sesuai yaitu hanya 0, 31 gram, dari sebarat 5 gram yang dijanjikan oleh Naplon (DPO), dua terdakwa yang kena 'Prank' yakni Moch.Irvan Alias Kentir Bin Sunaryo bersama dengan Dicky Mahendra Data Bin Mulyono, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, Rabu (21/12/2022).

Dalam dakwaannya JPU Darwis dari Kejari Surabaya, menyatakan kedua terdakwa Moch Irvan dan Dicky Mahendra telah melakukan tindak pidana.

"tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I,"

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saksi penangkap anggota Polsek Karangpilang Surabaya, dipesidangan menyatakan " kami satu tim empat orang, saat sedang patroli rutin, menghentikan sebuah sepeda motor suzuki Satria sekitar lapangan futsal Warugunung Karangpilang Surabaya, saat digeledah pada tersangka Irvan disaku celananya," kata saksi.

Saksi juga mengamankan 1 HP oppo milik Irvan dan 1 HP merk.oppo milik Dicky.Terdakwa Selain mengedarkan sabu, terdakwa mendapat upah juga gratis menikmati barang haram tersebut.

Sidang masih akan dilanjutkan Rabu minggu depan dengan saksi yang dihadirkan JPU.

Berawal pada hari Sabtu tanggal 03 September 2022 sekira pukul 12.00 wib terdakwa Moch.Irvan mendapat WA dari Naplon (DPO) di HP Gimbos. Meminta Irvan untuk mengambil sabu sebanyak 5 gram untuk Naplon.

Terdakwa Irvan diarahkan mengambil ranjauan sabu di sekitar warung Widuri wilayah Warugunung Surabaya.Sekira pukul 15.34 wib terdakwa irvan menghubungi terdakwa Dicky Mahendra Data melalui WA untuk diantarkan mengambil sabu.

Selanjutnya Dicky Mahendra pergi menjemput Irvan dan berboncengan dengan sepeda motor Suzuki Satria warna putih abu-abu Nopol: W-3770-Y milik terdakwa Dicky, menuju ke warung Widuri daerah Warugunung Surabaya 

Foto yang menunjukkan sabu yang akan diambil disimpan dalam bungkus rokok Gudang Garam Surya yang diletakkan dekat tempat sampah, saat diambil irvan kaget sabu yang diambil hanya paket pahe, padahal informasi nya sabu yang diambil sebanyak 5 gram, Irvan menerima pesan WA, untuk mengembalikan sabu paket hemat “Jae” ke sekitar lapangan futsal Jalan Gang Makam Warugunung Karangpilang Surabaya, 

Sesampai di tempat tersebut sekira pukul 18.00 Wib para terdakwa diberhentikan oleh saksi Wahyu Dedy Irawan dan Toni Ratrianto anggota Polsek Karangpilang Surabaya.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti satu poket sabu berat 0,31 gram, dalam saku celana terdakwa Irvan 1 Handphone merk Oppo A37 milik Irvan, dan 1 HP oppo F1S dari terdakwa Dicky Mahendra.(Sam)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru