Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Suparlan dari Kejari Surabaya, Menyatakan terdakwa Moch.Dody Irawanto telah melakukan tindak pidana "tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman."
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saksi penangkap Agus Prasetyo anggota Polsek Sukolilo, menyatakan menangkap terdakwa sebelumnya mendapatkan Informasi dari masyarakat, " kami menangkap terdakwa di toilet SPBU Jalan Semarang, pada hari Jum’at tanggal 16 September 2022 sekitar pukul 15.00 wib," katanya.
Pengakuan terdakwa ,membeli sabu di jalan sawahpulo, dari Samsul (DPO) satu.poket seharga 200 ribu, pengakuan terdakwa sabu tersebut akan dikonsumsi sendiri, dengan hasil tes urine positif, terdakwa juga mengatakan kalau pernah dihukum dengan kasus penyalahguanaan narkotika juga.
Sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 29 Desember 2022, dengan agenda tuntutan Jaksa.
Berawal saksi Lenggoh Yuwono dan saksi Agus Prasetyo anggota Polsek Sukolilo Surabaya, sebelumnya mendapat informasi masyarakat, adanya penyalahgunaan sabu yang dilakukan terdakwa Moch. Dody Irawanto.
Selanjutnya para saksi polisi melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang.berada di toilet SPBU Jalan Semarang.
Dilakukan penggeledahan kedapatan 1 poket sabu berat 0,33 gram serta bungkusnya.
Terdakwa mendapatkan sabu dangan cara membeli Rp. 200 ribu dari Samsul (DPO).(Sam)
Editor : Redaksi