Majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, membacakan amar putusannya dipersidangan, Mengadili,Menyatakan Terdakwa Irawan Bin Yadji (Alm), terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana "dengan sengaja melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka luka berat," Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP,
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Irawan Bin Yadji (Alm) dengan pidana penjara selama 1tahun dan 2 bulan, dikurangkan selama dalam tahanan menyatakan terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa: 1 pisau dapur dan 1 kaos, Dirampas untuk dimusnahkan.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anang Arya Sukma Dinata Kasuma, menuntut dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Dalam dakwaan Jaksa Anang Arya Sukma Dinata Kusuma dari Kejari Surabaya, menyatakan, bahwa terdakwa Irawan pada hari Rabu,14 September 2022 sekitar pukul 18.30 Wib bertempat di Jalan Dukuh Pakis VIC/78 Surabaya. Saat itu terdakwa menitipkan barang dagangan kepada korban Puji Rustiawan, namun tidak bisa menjualnya. "Sehingga terdakwa jengkel dan emosi, lalu mengambil pisau dapur dari dalam rumahnya dan menusuk korban Puji Rustiawan yang sedang duduk di depan rumah terdakwa,"kata Anang.
Akibat perbuatan terdakwa, korban Puji Rustiawan mengalami luka dan hasil Visum Et Repertum Nomor VER/B/30/IX/2022/SPKT tanggal 14 September 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Yemima Dian selauk dokter jaga pada Rumah Sakit William Booth Surabaya. Dari pemeriksaan seorang laki-laki berusia tiga puluh sembilan tahun hasil pemeriksaan terdapat luka robek di punggung kiri 1 cm, kerusakan tersebut disebabkan oleh persentuhan dengan benda bermata tajam.(Sam)
Editor : Redaksi