NIAT NYOLONG, BERANGKAT DARI MADURA KE SURABAYA, NYOLONG HP DAN UANG DI PASAR MANYAR DAN KEPUTRAN, SUSILOWATI DITUNTUT 4 BULAN BUI

suara-publik.com
Foto: Terdakwa Susilowati saat menjalani sidang agenda tuntutan Jaksa, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara online.
Surabaya, suara publik - Terdakwa Susilowati bin Darmo alias Wati yang berpura-pura untuk membeli nasi pecel dan ayam di Pasar Manyar Jalan Menur Surabaya dan Pasar Keputran Surabaya, ternyata mencuri HP dan uang para korbannya, di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online.

Dalam agenda tuntutan JPU Uwais Daffa I Qorni Menyatakan Terdakwa Susilowati Binti Darmo alias Wati terbukti bersalah melakukan tindak pidana "beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum"

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 362 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP;

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Susilowati dengan pidana penjara selama 4 bulan dikurangi masa tahanan dan masa penangkapan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Menyatakan barang bukti berupa: 

1 unit sepeda motor Vario warna hitam Nopol L-3135-RS serta kunci kontak, 1 buah helm warna Biru,

1 STNK sepeda motor Vario warna hitam Nopol L-3135-RS,

Dikembalikan kepada Lisa Darmajanti.

1 unit handphone merk VIVO,

Dikembalikan kepada saksi Sulistiowati.

1 buah tas cangklong warna ungu berisi uang sebesar Rp 630 ribu .

Dikembalikan kepada saksi Jumiah.

Saat itu terdakwa Susilowati berangkat dari Madura menuju Surabaya dengan menggunakan sepeda motor Vario warna hitam putih Nopol L-3135-RS mencari sasaran untuk mencuri barang di pasar. Saat terdakwa melihat Handphone yang diletakkan di meja oleh Sulistiowati penjualan nasi pecel di Pasar Manyar, kejadian tersebut sekira pukul 05.00 wib, terdakwa berpura-pura membeli nasi pecel dengan telur. "Saat saya menggoreng telur, lalu terdakwa mengambil HP yang saya taruh di meja dan dia melarikan diri,"kata saksi Sulistiowati.

Belum puas mengambil satu HP Milik Sulistiowati, terdakwa pergi ke Pasar Keputran Surabaya untuk mencuri lagi, terdakwa menghampiri penjualan ayam. "Dalam aksinya terdakwa berpura-pura lagi membeli ayam sebanyak 5 kilogram dan saat saya sibuk untuk menyiapkan ayam tersebut. Terdakwa membawa tas saya yang didalamnya berisi uang sebanyak Rp 630 ribu,"ucap Jumiah.

Apesnya saat terdakwa Susilowati mengambil tas tersebut Jumiah penjualan ayam berteriak minta tolong. Sehingga terdakwa ditangkap oleh orang-orang pasar dan di bawah ke Polrestabes Surabaya.

"Atas perbuatannya terdakwa mengakibatkan saksi Sulistiowati mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 2 juta dan saksi Jumiah mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 630 ribu. Dengan total keseluruhan kerugiannya kurang lebih sebesar Rp 2.630 ribu.(sam)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru