Sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati dari Kejari Surabaya mendatangkan saksi penangkap anggota Polrestabes Surabaya yaitu Oky Ary Saputra di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa,(27/12).
Sebelum melakukan penangkapan terhadap terdakwa Boby Suhardiyanto mendapatkan informasi dari masyarakat dan juga hasil dari pengembangan narkotika jenis ganja 13 kilogram di jalan M.Rasyid Sukun Malang.
Diakui oleh terdakwa mendapatkan ganja tersebut dari Irawan Lapas LowokWaru, yang nantinya dikendalikan Irawan untuk diranjau oleh terdakwa.
" kami.menangkap terdakwa saat berada dalam kamar, dan barang ganja tersebut disimpan dalam. Lemari kamar kosannya," katanya.
Terdakwa mengaku mendapat upah 50 ribu sekali meranjau.pekerjaan mengandung pidana penjara lebih dari 4 tahun, dengan alasan karena tidak bekerja, mengikuti aturan irawan dari dalam Lapas Lowokwaru.
Sidang akan dilanjutkan hari Selasa, tanggal 10 januari 2023, dengan agenda tuntutan JPU.
Saat dilakukan penangkapan di kamar kosnya di Jalan M. Rasyid Desa Tebo Mulyorejo Kecamatan Sukun Malang, pada hari Rabu, 24 Agustus 2022 sekitar pukul 21.00 Wib. "Ditemukan barang berupa 1 irisan ganja berat 146,42 gram, 1 irisan ganja berat kurang lebih 136,32 gram, 1 bungkus ganja dengan berat sekitar kurang lebih 21,21 gram beserta bungkusnya, 1 bungkus ganja dengan berat sekitar kurang lebih 18,38 gram beserta pembungkusnya, 1 bungkus ganja dengan berat sekitar kurang lebih 17,32 gram beserta bungkusnya, 1 bungkus ganja dengan berat sekitar kurang lebih 12,40 gram beserta pembungkusnya, 1 pak plastik, 1 timbangan elektrik, 2 kaleng, 2 mangkuk cup berwarna putih,"kata Oky di hadapan majelis hakim di PN Surabaya.
Sementara itu, terdakwa Boby Suhardiyanto membenarkan keterangan saksi. "Benar Yang Mulai,"kata Boby. Lebih lanjut Boby menjelaskan, bahwa ganja tersebut di ranjau di daerah Arjosari Malang dan di bawah kos-kosan di Malang. "Dari hasil penjualan ganja saya mendapatkan upah sebesar Rp 50 ribu. Saya terpaksa menjual ganja karena tidak punya pekerjaan Yang Mulia,"ucapnya.
Terhadap berbuatan terdakwa, Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,"ungkapnya.(Sam)
Editor : Redaksi