KERJA JUAL SABU 10 GRAM, BELI DARI AGUS DPO, NOERUL ANAM DICIDUK POLISI, BABLAS PENJARA

suara-publik.com
Foto: Terdakwa Noerul Anam, didampingi pengacaranya Victor Sinaga, menjalani sidang diruang Garuda 1 PN.Surabaya, Rabu (28/12/2022).
Surabaya, suara publik - Sidang perkara pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu sebanyak 10 gram, yang didapatkan selalu oleh nama diketahui oleh terdakwa, namun berakhir DPO, sampai perkaranya disidangkan tersangka DPO tak kunjung bisa tertangkap, kali ini dengan terdakwa Noerul Anam bin Sahudi, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suswanti,Rabu (28/12/2022).

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU Diah Ratri Hapsari dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, menyatakan bahwa terdakwa Noerul Anam telah melakukan tindak pidana "tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu yang beratnya melebihi 5(lima) gram"

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selanjutnya JPU Diah belum dapat menghadirkan saksi penangkap dari Polres Tanjung Perak, " kami mohon waktu untuk menghadirkan saksi penangkap dipersidangan yang mulia," kata JPU.

Terdakwa Noerul Anam yang juga didampingi penasehat hukumnya Victor Sinaga, akan menjalani sidang kembali pada tanggal 11 Januari 2023, dengan agenda saksi Polisi penangkap.

Diketahui sebelumnya, pada hari Sabtu tanggal 01 Oktober 2022 sekira jam 12.00 wib terdakwa Noerul menghubungi Agus (DPO) menggunakan HP Milik terdakwa, untuk memesan sabu, dan sepakat bertemu di jalan Ronggowarsito Surabaya. 

Setelah bertemu Agus (DPO), terdakwa menerima sabu sebanyak 10 poket akan dibayar dikemudian hari.Selanjutnya terdakwa Noerul pulang kerumah di Jalan Dukuh Kupang gang lebar, Dukuh Kupang Surabaya, dan menyimpan barang sabu tersebut. Hari minggu tanggal 2 oktober terdakwa menjual 1poket sabu ke Budi (DPO).

Atas informasi masyarakat terdakwa ditangkap oleh Saksi Abdullah dan Saksi Novian Eko anggota kepolisian, dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti, 1 bungkus Rokok Sampoerna Mild, didalamnya terdapat 1 poket sabu berat 0,84 gram, 1 sekrop dari Sedotan, 1 HP.

Dilanjutkan penggeledahan di dalam rumah jalan Dukuh Kupang Gang lebar , Kelurahan Dukuh Kupang Kecamatan Dukuh Pakis Surabaya, ditemukan barang bukti, 1 bungkus rokok Sampoerna Mild didalamnya terdapat 8 (delapan) poket sabu dengan berat total 8,76 gram, ditemukan dibawah kasur terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk pemeriksaan lebih lanjut.(Sam)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru