Dalam dakwaan JPU Anggraeni dari Kejari Surabaya, menyatakan terdakwa Sulastri dan Savara telah melakukan tindak pidana, "tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I"
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Saksi penangkap dari anggota Polrestabes Surabaya, di muka persidangan mengatakan kedua terdskwa ditangkap di jalan Diponegoro samping indomaret.
" awalnya kami menangkap 3 tersangka, Sulastri, Savara dan Anisa, sulastri dan savara sebagai perantara, Anisa sebagai pembeli sabu," katanya.
Masih keterangan saksi, " dilokasi pertama ditemukan sabu 0,46 gram, dikembangkan ke tempat kost Sulastri jalan Jambangan Kebon Agung I-A No. 23 Surabaya, ditemukan sabu 0,57 gram, pipet kaca berisi sisa sabu 2,11 gram dengan pipet kacanya, timbangan elektrik, dan 2 buah HP," tambah saksi.
Terdakwa Sulastri dan Savara mengaku baru dua bulan sebagai perantara, dikatakan pula oleh terdakwa kalau sabu yang diambil sebagian untuk dipakai dan dijual pula.Ironisnya kedua terdakwa tersebut sudah per ah dihukum selama 4 tahun, dala. Kasus yang sama yaitu Narkotika.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda tuntutan pada Kamis pekan depan, Hakim Suparno menutup sidang dengan ketikan palunya.
Diketahui, berawal pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022, sekira pukul 12.30 wib saksi Anisa Riski Utomo ( berkas terpisah), menghubungi terdakwa Savara Indri Royanita untuk memesan sabu paket pahe 200 ribu, dan Savara menyetujui.
Selanjutnya Savara menyampaikan ke terdakwa Sulastri alias Petrok, Sulastri menyuruh Anisa menunggu, amin uang pembelian sabu diberikan terlebih dahulu.Pembayaran sabu ditransfer ke rekening BCA an. Savara Indri Royanita.
Selanjutnya Anisa dan savara sepakat bertemu di jalan Diponegoro samping indomaret,
Sementara terdakwa Sulastri mengambil ranjauan sabu 1 poket 0,46 gram di jalan Dipo egois samping Indomaret dari Ivan (DPO).yang rencananya akan diserahkan kepada Anisa ( berkas terpisah).Saat bertemu untuk menyerahkan langsung digagalkan oleh petugas kepolisian.
Terdakwa Sulastri saat di introgasi mengaku masih menyimpan sabu, kemudian pada hari Jumat tanggal 12 Agustus 2022 sekira pukul 17.00 Wib, Sulastri dikeler ke tempat kost jalan Jambangan Kebon Agung I-A No. 23 Surabaya, dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 dompet kain warna coklat berisikan :
1 poket sabu 0,57 gram,
1 pipet kaca sisa pakai didalamnya terdapat sabu dengan berat 2,11 gram, berikut pipet kaca.
2 bendel plastic klip.
2 sekrop dan tutup botol bekas alat hisab serta sedotan plastic.
1 timbangan elektrik dan 1 botol kecil berisikan cairan alkohol,
Ditemukan dibelakang Televisi didalam kamar kost terdakwa Sulastri. 1 HP merk REAMI milik Sulastri.1 HP merk I Phone milik Savara.
Terdakwa menjadi perantara membelikan sabu, dan berhasil mengirim sabu, mendapat komisi dari Ivan (DPO) 50 ribu - 100 ribu.(Sam)
Editor : Redaksi