Moch. Dody Irawanto Bin Moch.Tohir, tertangkap saat berada di toilet SPBU Jalan Semarang, diruang Candra PN Surabaya,secara vidio call.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU Suparlan dari Kejari Surabaya , Menyatakan
terdakwa Moch.Dody Irawanto telah melakukan tindak pidana "tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman."
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menjatuhkan hukuman dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya para terdakwa tetap ditahan, dan Denda Sebesar Rp. 1,5 Miliar, Subsidair 3 bulan penjara.
Menyatakan barang bukti, 1 poket sabu dengan berat 033 gram serta pembungkusnya. Dirampas untuk dimusnakan.
Sidang sebelumnya, saksi penangkap Agus Prasetyo anggota Polsek Sukolilo, menyatakan,
" kami menangkap terdakwa di toilet SPBU Jalan Semarang, pada hari Jum’at tanggal 16 September 2022 sekitar pukul 15.00 wib," katanya.
Pengakuan terdakwa ,membeli sabu di jalan sawahpulo, dari Samsul (DPO) satu.poket seharga 200 ribu,sabu tersebut oleh terdakwa akan dikonsumsi sendiri, dengan hasil tes urine positif, terdakwa sudah pernah dihukum dengan kasus yang sama, yaitu penyalahguanaan narkotika juga.
Berawal saksi Lenggoh Yuwono dan saksi Agus Prasetyo anggota Polsek Sukolilo Surabaya, sebelumnya mendapat informasi masyarakat, adanya penyalahgunaan sabu yang dilakukan terdakwa Moch. Dody Irawanto.
Selanjutnya para saksi polisi melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang.berada di toilet SPBU Jalan Semarang.
Dilakukan penggeledahan kedapatan 1 poket sabu berat 0,33 gram serta bungkusnya.
Editor : Redaksi