AMBROLNYA PROSOTAN KENJERAN WATER PARK, MEMAKAN KORBAN 17 LUKA - LUKA, TIGA SAKSI KORBAN UNGKAP ADANYA PELANGGARAN SOP DARI PENGELOLA

suara-publik.com
Foto atas: Ketiga terdakwa yakni GM Kenpark Paul Stepen, Manops. Subandi, dan Dirut Soetiadji Yudhojalani sidang di ruang Tirta 1 PN Surabaya, Senin (16/01/2023). Foto bawah: Saksi Siti Saadatul Abdiyah Assyarqowi (20), Amellya Lailatul Sholiha (17) dan M

Surabaya, suara publik - Sidang tiga terdakwa ambrolnya waterslide wahana Waterpark Kenjeran kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pada persidangan yang digelar diruang sidang Tirta I PN Surabaya, Senin (16/01/2023) ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Uwais Deffa I Qorni menghadirkan tiga orang saksi.

Tiga orang saksi yang dihadirkan JPU ini juga menjadi korban ambrolnya waterslide Waterpark Kenjeran. 

Mereka yang dihadirkan JPU sebagai saksi yakni, Siti Saadatul Abdiyah Assyarqowi (20), Amellya Lailatul Sholiha (17) dan Moch. Efendi (28).

100%

Satu persatu secara bergantian, tiga saksi ini dimintai keterangan dan menceritakan apa yang mereka alami waktu berada di Waterpark Kenjeran.

Pada persidangan ini, akhirnya terungkap bahwa Waterpark Kenjeran selama beroperasi, tidak melengkapi dirinya dengan Standart Operating Procedure (SOP).

Terungkapnya Waterpark Kenjeran tidak mempunyai SOP ini berawal dari pertanyaan salah satu majelis hakim kepada saksi Moch. Efendi.

Hakim perempuan ini bertanya, apakah diarea wahana Waterpark ada petugas yang mengawasi aktivitas para pengunjung, termasuk pengunjung yang bermain di waterslide?

Atas pertanyaan salah satu majelis hakim ini, saksi Moch Efendi pun menjawab bahwa dilokasi Waterpark memang banyak petugasnya.

"Namun mereka berada di dalam wahana. Untuk diatas papan seluncuran, tidak ada petugasnya sama sekali," ujar Moch. Efendi.

Salah satu majelis hakim ini kembali bertanya, apakah para petugas yang berjaga diarea Waterpark itu juga mengarahkan atau memberi peringatan kepada para pengunjung, ketika para pengunjung itu melakukan tindakan yang berbahaya atau membahayakan?

Moch. Efendi kembali menjawab, para petugas itu hanya diam saja dan tidak memberikan petunjuk maupun arahan apa-apa.

"Para petugas itu juga tidak memberikan peringatan atau teguran kepada para pengguna waterslide, ketika jumlah pengguna waterslide sudah banyak apalagi melebihi ketentuan," ungkap Moch. Efendi.

Adanya pelanggaran SOP di Waterpark Kenjeran juga terungkap dari pernyataan saksi Siti Saadatul Abdiyah Assyarqowi.

Hal itu berawal dari sebuah pertanyaan Jaksa Uwais Deffa I Qorni tentang keberadaan sebuah tulisan atau papan peringatan.

Terkait sebuah tulisan yang berisikan peringatan itu, Jaksa Uwais pun bertanya kepadanya, apakah ia mengetahui atau membaca isi tulisan yang ada dipapan peringatan itu? 

"Saya tahu kalau ada papan itu. Tapi saya tidak membaca, tulisan apa yang tercantum di papan itu," kata Siti Saadatul Abdiyah Assyarqowi.

Waterpark Kenjeran semakin terlihat tidak mempunyai SOP ketika Jaksa Uwais Deffa I Qorni bertanya kepada saksi Siti Saadatul Abdiyah Assyarqowi tentang pengeras suara diarea arena bermain Waterpark.

Tentang pengeras suara ini, Jaksa Uwais pun menjelaskan, dari pengeras suara ini menghimbau kepada para pengunjung untuk tetap memperhatikan prosedur keamanan, apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan selama melakukan aktivitas didalam area Waterpark.

Setelah mendengar penjelasan penuntut umum itu, saksi Siti Saadatul Abdiyah Assyarqowi pun menjawab tidak ada pengeras suara diarea Waterpark.

Pada persidangan ini, selain terungkapnya Waterpark Kenjeran tidak dilengkapi SOP, dua dari tiga saksi yang dihadirkan juga menceritakan bagaimana waterslide di Waterpark bisa ambrol.

Saksi Moch. Efendi kembali menjelaskan, saat ia menaiki waterslide untuk kedua kalinya, papan seluncur itu sudah terisi sekitar 17 orang.

"Ada 17 orang yang sudah ada dipapan seluncur. Semua orang yang ada di papan seluncur itu siap meluncur," kata Moch. Efendi.

Namun, lanjut saksi Efendi, dibagian paling ujung papan seluncur, ada sosok anak laki-laki yang menghalang-halangi.

"Karena dihalang-halangi, laju air pun tidak lancar. Para pengunjung yang naik di papan seluncur itu jadi tertahan," ujar Moch. Efendi.

Akibat ada orang yang menghalangi, air pun meluber kesamping papan seluncur. Tak lama kemudian, terdengar suara kretek-kretek. Papan seluncur pun patah dan akhirnya ambrol.

Hal lain yang juga terungkap dipersidangan adalah tentang adanya santunan yang diberikan pihak pengelola kepada seluruh korban.

Secara bergantian, saksi Siti Saadatul Abdiyah Assyarqowi maupun saksi Moch. Efendi telah menerima santunan yang diwakili pihak keluarga masing-masing.

Untuk saksi Siti Saadatul Abdiyah Assyarqowi, salah satu penasehat hukum terdakwa Soetiadji Yudho, terdakwa Paul Stepen Tedjianto dan terdakwa Subandi sempat mengungkapkan dimuka persidangan, bahwa saksi Siti Saadatul Abdiyah Assyarqowi berdasarkan pengakuan ibu kandungnya, belum merasakan santunan ganti rugi yang diberikan pengelola Waterpark.

Menurut penuturan ibu kandung Siti Saadatul Abdiyah, uang ganti rugi itu diterima ayah kandungnya yang telah bercerai dengan ibu kandung saksi Siti Saadatul.

Berkaitan dengan surat perdamaian, ketiga saksi ini mengaku telah menandatanganinya.

Surat perdamaian yang isinya tidak akan melakukan tuntutan baik secara pidana maupun perdata tersebut dibacakan Jaksa Uwais Deffa I Qorni dimuka persidangan.

Diketahui Dalam dakwaan Jaksa, bahwa Kenjeran Park (Kenpark) Surabaya, memiliki 2 wahana, Kenjeran Water Park dan Atlantis Land.

Untuk Kenjeran Water Park, terdiri dari 3 wahana air, yaitu kolam arus dengan kedalaman sekitar 60 cm, lebar 6 meter dengan papan peluncuran melingkar di atas yang panjangnya 200 meter dengan ketinggian 10 meter, kolam renang dewasa dengan kedalaman 80 cm dengan luas lebar 25x12 meter, dan kolam renang anak dengan kedalaman 60 cm dengan luar lebar 20x12 meter yang beroperasi setiap hari mulai pukul 07.00 sampai 17.00 WIB. Setiap pengunjung, dikenakan biaya Rp 40.000,00 untuk hari libur dan Rp 35.000,00 untuk hari biasa.

Untuk 2 terdakwa, Paul Stepen Tedjianto dan Subandi, didakwa dengan tidak membuat kebijakan terkait Standrat Operasional Prosedur (SOP). Bahkan, tidak adanya pembatasan pengunjung yang akan menggunakan papan seluncur atau waterslide. Pun dengan perawatan berkala.

Pada Sabtu (7/5/2022) sekitar pukul 13.30 WIB, terjadi penumpukan pengunjung yang berhenti di segmen 6 dan 7 sebanyak 17 orang.

Akibat penumpukan pengunjung tersebut, seluncuran roboh. Berdasarkan hasil pemeriksaan teknik kriminalistik dan analisa teknik sebagaimana yang terlampir dalam BAP, runtuhnya seluncuran water park yang berada di Jalan Raya Sukolilo Nomor 100 Surabaya itu ditarik kesimpulan, titik awal runtuhnya fiber glass seluncuran berada pada sambungan atau flange antara segmen nomor 6 dan 7. Tepatnya, di bagian barat.

Perihal penyebab runtuhnya seluncuran, di sekitar sambungan segmen nomor 6 dan 7. Sebab, dalam hasil Labfor, disebutkan telah rapuh dan tak mampu menahan beban material fiber glass seluncuran, beban air, dan beban manusia.

"Kemudian fiber glass seluncuran retak, patah, dan runtuh ke lantai," sambungnya.

Dalam kesehariannya, tupoksi Subandi adalah membantu Paul di bidang keamanan dan pengawasan petugas Kenpark Surabaya. Lalu, membantu mengantisipasi atau melarang pengunjung yang masuk melewati pintu karyawan serta menjaga dan melakukan pengecekan petugas jaga kolam renang.

"Adapun tugas dan tanggung jawab dari saksi Paul adalah untuk membuat laporan jumlah pengunjung dan kegiatan atau event yang berada dikawasan Kenpark kepada terdakwa Soetiadji Yudho serta mengontrol kegiatan di setiap unit berjalan dengan lancar, untuk membantu dalam memberikan dan menyetujui setiap kebijakan," ujarnya.

Uwais menegaskan, Soetiadji juga tidak membuat kebijakan terkait dengan pembuatan SOP dan perawatan berkala yang dilakukan oleh pihak yang memiliki keahlian khusus. Terutama, perihal perawatan seluncuran.

Di sisi lain, Paul tidak mengontrol setiap kegiatan berjalan dengan lancar. Subandi pun demikian, JPU menyatakan ia juga tak mengecek petugas jaga kolam renang dan tak mengecek petugas jaga seluncuran.

"Bahwa Kenjeran Water Park Surabaya tidak mempunyai SOP dalam hal pengunjung menggunakan papan seluncur dan tidak dilakukan perawatan secara berkala, melainkan hanya pengecekan biasa setiap papan seluncur akan dinyalakan," tuturnya.

Masih dalam dakwaan, Uwais menerangkan, papan seluncuran diproduksi oleh perusahaan White Water Canada tahun 2000. Namun, hanya pernah dilakukan perawatan berupa pengecatan saja pada bulan Januari 2020.

Dalam pendalaman, Uwais menyatakan, setiap perusahaan wajib mempunyai SOP sesuai Pasal 87 (1) UU RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juncto Pasal 10 ayat (4) huruf c Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang mengatur perihal kewajiban perusahaan menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan dengan melaksanakan rencana K3 paling sedikit terdiri dari prosedur kerja, informasi, dan pelaporan serta pendokumentasian.

"Bahwa perbuatan para terdakwa tidak sesuai dengan UU Nomor 01 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang diatur dalam Pasal 2 Ayat (1), Pasal 2 Ayat (2) huruf r, Pasal 9 dan Pasal 10 Juncto Permenaker Nomor 4 Tahun 1987 yang diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 7. Bahwa perbuatan para Terdakwa tidak sesuai dengan Pasal 87 UU Nomor 13 tahun 2003. Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a juncto Pasal 62 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Setiap perusahaan wajib memiliki sop sesuai UU RI. Oleh karenanya, 3 terdakwa bertanggungjawab dalam hal tersebut. Mereka yang melakukan dan turut serta melakukan sehingga mengakibatkan 17 orang mengalami luka. Ada pun korban mengalami luka yang mengakibatkan penyakit dan halangan dalam melakukan pekerjaan atau pencaharian," katanya.(Sam)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru