Surabaya, suara publik - Sidang perkara pidana penipuan dengan modus Jual rumah dan tanah Kavling, yang berkedok pengelolaan Real Eatate CV.Karya Artha Lestari jalanTaman Ketampon Ruko Permata Bintoro No.36 s/d 37 Surabaya.hingga meraup uang pembelian hingga sebesar Rp.825.586.864,- dalam kurun waktu penipuan di tahun 2015 sampai ditahun 2019, dengan terdakwa Rachmad Masyuri,SE, diruang Garuda 2 PN Surabaya, Selasa (17/01/2023).
Dalam dakwaan JPU Ni Putu Parwati dari Kejati Jatim, menyatakan terdakwa Rachmad Masyuri telah melakukan tindak pidana "menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memakai nama palsu, martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau memberi hutang maupun menghapuskan piutang,"
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana.
Jaksa Ni Putu menghadirkan dua saksi korban, yakni saksi Sri Purwati dan saksi Nanang Agus Setiawan.
Saksi Sri Purwati tertipu dengan terdakwa melalui suatu pameran dengan menyebar brosur tentang tanah kavling, dirinya telah membayar Rp.109 juta dari harga tanah kavling tersebut seharga Rp.133 juta, pembelian tanah kavling di blok C-5 di Desa Junwangi Kec.Krian Kab.Sidoarjo.
Saksi Nanang Agus Setiawan ditiru terdakwa, dengan modus menjual sebuah rumah di Perumahan Syariah Junwangi Residance type 36/84 blok G No.11 seharga Rp.305.000.000,-, telah membayar DP sebesar Rp.5.000.000,- , Selanjutnya melakukan pembayaran angsuran Rp.4.236.111,- / bulan, dimulai 10 Pebruari 2017 s/d 31 Januari 2019.
Namun para saksi tak pernah melihat tanah kavling dan rumah yang dibelinya, ternyata terdakwa telah menipu mereka.
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa pekan depan, masih agenda para saksi korban yang akan memberikan kesaksian dipersidangan.
Diketahui, terdakwa Rachmad Masyhuri menjabat sebagai Direktur CV.Karya Artha Lestari,
Jalan Taman Ketampon Ruko Permata Bintoro No.36 s/d 37 Surabaya, sejak tahun 2010, dibidang Real Estate dsn penjualan tanah kavling, terletak di Watugolong, Junwangi dan Wonoayu.
Tahun 2014 terdakwa Rachmad melalui CV.Karya Artha Lestari mulai memasarkan penjualan tanah kavling di Desa Watu Golong Kec.Krian Kab.Sidoarjo dan di Desa Junwangi Kec.Krian Kab.Sidoarjo serta di Desa Candinegoro Kec.Krian Kab.Sidoarjo.
Dengan cara para marketing memposting di media sosial dan membuat brosur penawaran tanah kavling letaknya strategis, sudah bersertifikat, harga murah dan bisa diangsur, dan brosur tersebut disebar melalui pameran.
Ada beberapa saksi korban yang tertarik tanah kavling di Desa Junwangi Kec.Krian Kab.Sidoarjo,
Saksi Sri Purwati FZ, SE. melakukan pembelian tanah kavling di blok C-5 di Desa Junwangi Kec.Krian Kab.Sidoarjo seharga Rp.133.621.488,-, membayar booking fee seharga Rp.500.000,- di kantor CV.Karya Artha Lestari.
Dan pada tanggal 18 Nopember 2016 melakukan pembayaran DP pertama sebesar Rp.10.000.000,- melalui transfer ke rekening BCA an. Rachmad Masyhuri (terdakwa).
Pada tanggal 14 Januari 2017 pembayaran DP kedua sebesar Rp.10.000.000,-, dibuatkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Tanah Kavling Nomor 07 di Notaris Drs.Hari Supriono, SH.M.Kn antara terdakwa Rachmad Masyhuri dengan saksi Sri Purwati FZ. Selanjutnya DP ketiga Rp.10.000.000,-, pada tanggal 20 April 2017 melakukan pembayaran pelunasan DP Rp.6.500.000,-
Selanjutnya pembayaran angsuran sebesar Rp.2.683.930,- perbulan, dimulai 20 April 2017 s/d 7 Juni 2019.
Saksi Nanang Agus Setiawan pembelian rumah di Perumahan Syariah Junwangi Residance type 36/84 blok G No.11 seharga Rp.305.000.000,-, membayar DP sebesar Rp.5.000.000,- , Selanjutnya melakukan pembayaran angsuran Rp.4.236.111,- / bulan, dimulai 10 Pebruari 2017 s/d 31 Januari 2019.
Modus kepada korbannya yang lain yaitu, Saksi Depbie Sugiyantoro, ST. pembelian tanah kavling di blok J-6 di Desa Junwangi Kec.Krian Kab.Sidoarjo seharga Rp.77.616.000,- DP 500 ribu, DP Rp. 44,5 juta, Selanjutnya melakukan pembayaran angsuran sebesar Rp.1.359.000,- perbulan dimulai bulan Maret 2016 sebanyak 24 kali.
Saksi Nita Pramesti pemesanan tanah kavling di blok D-1 di Desa Junwangi Kec.Krian Kab.Sidoarjo seharga Rp.64.800.000,- dengan cara mengangsur sebanyak 4 kali, dan telah dibayar lunas.
Saksi Iwan Chandra Nugraha pada awal Nopember 2015 saksi tertarik untuk membeli 2 tanah kavling di blok E-15 dan E-16 di Desa Junwangi Kec.Krian Kab.Sidoarjo dengan harga Rp.64.800.000,- melakukan pembayaran DP Rp.60.500.000,- dan DP pelunasan Rp.69.100.000,-.
Saksi Nuryanto, ST. pembelian 2 tanah kavling di blok D-17 dan D-18 di Desa Junwangi Kec.Krian Kab.Sidoarjo dengan harga Rp.78.500.000,- pembayaran DP Rp.25.000.000,- melakukan pelunasan DP Rp.65.500.000,-
Setelah para korban melunasi pembelian tanah kavling tersebut terdakwa Rachmad Masyhuri belum menyerahkan tanah kavling, ternyata tanah kavling yang dijanjikan SHM masih atas nama pemilik asal dan surat-suratnya masih belum selesai serta tanah-tanah tersebut masih berupa hamparan sawah.
Akibat perbuatan terdakwa, para korban mengalami kerugian sebesar Rp.825.586.864,-.(Sam)
Editor : Redaksi