Dalam tuntutan yang dibacakan JPU Akhmad Iriyanto Sudaryono dari Kejari Surabaya,Menyatakan terdakwa Wisnu Oky Nugroho, terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang menyebabkan luka-luka” Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP dalam dakwaan JPU.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Wisnu Oky Nugroho dengan pidana penjara selama .1 Tahun 3 Bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan.
Terdakwa Wisnu yang tidak didampingi Penasehat Hukum, kepada majelis hakim memohon keringanan hukuman, " Saya mohon keringanan hukuman yang mulia," katanya.
Ketua majelis hakim. Suparno,menunda sidang pada Kamis pekan depan dengan agenda putusan.
Pada sidang sebelumnya saksi korban Sudjono.Sudjono dipersidangan mengatakan pada hari Kamis, 29 September 2022, sekitar jam 19.30 wib, saat pulang dari masjid, dirinya membeli martabak di Jalan Darmokali Surabaya.
Kemudian didekati terdakwa Wisnu sembari berkata, kalau saya pernah melototi terdakwa, padahal saya tidak merasa. Kemudian terdakwa memukuli hingga terjatuh.
"Saat pemukulan tersebut, terdakwa dibantu dengan Yudi, namun sudah kabur entah kemana," kata saksi Sudjono.
Saksi Sudjono mengatakan kalau terdakwa tidak.pernah meminta maaf, akibat pemukulan tersebut, Sudjono mengalami luka dengan 4 jahitan dimulut.
Dipersidang diketahui kalau terdakwa pernah dihukum dalam perkara pencurian.
Diketahui,pada hari Kamis tanggal 29 September 2022 sekira jam 19.30 Wib, terdakwa Wisnu bersama dengan teman-teman terdakwa diantaranya Yudi Al. Nyambek (DPO) sedang minum-minuman keras (mabuk) di jalan Darmokali Surabaya.
Saat itu terdakwa melihat saksi Sudjono sedang membeli martabak di Jl. Darmokali Surabaya (sebelah bakso Solo) sambil bermain HP kemudian didekati oleh terdakwa dengan berkata kalau saat SD dulu saksi Sudjono pernah meludahi terdakwa dan mengenai muka terdakwa.
Saksi Sudjono menjawab kapan dan tidak ingat, saat itu juga terdakwa melakukan pemukulan terhadap saksi Sudjono dengan tangan mengepal sebanyak satu kali kedaerah bagian mulut sampai terdakwa terjatuh.
Teman terdakwa Yudi alias Nyambek (DPO) ikut memukul saksi Sudjono dan mengenai siku tangan sayab sebelah kanan kemudian dilerai oleh warga sekitar.
Akibat pengeroyokan tersebut saksi Sudjono mengalami luka robek pada bagian bibir dalam sebelah kiri dan dijahit sebanyak 4 jahitan serta siku tangan kanan terasa nyeri.
Sebagaimana Visem Et Repertum pada hari Kamis tanggal 29 September 2022, di Rumah Sakit Islam Surabaya jalan Ahmad Yani 2-4 Surabaya.(Sam)
Editor : Redaksi