Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dicky Aditya, menyatakan terdakwa Moch.Junaidi alias Sipit bin Moch.Rasidi (45), melakukan tindak pidana, "Setiap orang yang memalsukan dan memproduksi uang Rupiah"
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang.Atau ,
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 ayat (2) UU RI No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. Atau :
Sebagaimana diatur dan diancam dengan tuntutan pidana dalam pasal 36 ayat (3) UU RI No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang.
JPU menghadirkan dua orang saksi penangkap anggota Polisi, yaitu saksi Denny Guruh dan saksi Agus Riansyah, yang menerangkan kalau menangkap terdakwa Junaidi di jalan Jolotundo dan dikembangkan kerumah terdakwa, sebelumnya mendapatkan informasi masyarakat, adanya peredaran uang rupiah palsu,
" kami menangkap terdakwa di jalan Jolotundo sedang transaksi uang palsu pecahan 50 ribuan, sebanyak 44 lembar, kita kerumahnya ditemukan pecahan 50 ribuan sebanyak 44 lembar namun belum dipotong, dan alat untuk mencetak printer, ada uang palsu dan tinta," terang saksi.
Diketahui, awalnya di bulan Januari 2023 Terdakwa Moch Junaidi alias Sipit bin Moch.Rasidi, punya ide memalsukan atau memproduksi uang Rupiah.
Selanjutnya terdakwa Moch Junaidi alias Sipit bin Moch.Rasidi dirumahnya jalan Pacarkeling III No. 41 A Rt/Rw 03/06, Pacarkeling. Tambaksari Surabaya,membuat uang palsu dengan cara : awalnya scan uang rupiah asli menggunakan Printer Epson Type L3250, Selanjutnya terdakwa mengedit melalui corel draw dan memberi spidol agar saat mencetak uang teratur dan sesuai.
Terdakwa mencetak uang tersebut menggunakan kertas Duslak.Dan mencetak uang palsu tersebut dengan dua sisi, sisi depan ( gambar kepala) dan sisi belakang.
Setelah terletak lalu memberikan tinta putih dibagian dalam uang di kedua sisi.Setelah uang kering terdakwa memotong gambar benang menggunakan cutter kemudian memasukan kertas kado yang sudah berbentuk benang pada sisi bagian depan (sisi gambar kepala) uang.
Dan memberi lem kertas pada bagian dalam,Lalu merekatkan sesuai dengan sisi satu (gambar kepala) dengan sisi ke dua (gambar belakang) dengan pas menggunakan alat cetak sablon, dan dibiarkan kering.Melumasi bagian luar uanggunakan tinta medium dan menaburinya degan tepung terigu, membersihkan bagian permukaan uang.
Alat yang dipakai : Alat cetak (screen Sablon), Kertas Duslak, Laptop untuk mengedit, Kertas kado untuk benang pada uang, Printer Epson Type L3250, menscan rupiah asli, Handphone merk Samsung, Cutter, Penggaris, Tepung Terigu, Tinta Putih, Tinta medium, Minyak sablon dan lem kertas.
Perbedaannya, cetakan ukurannya lebih kecil dari uang asli, untuk benang pengaman tidak sama, permukaan uang lebih halus, bayangan pada mata uang tidak sama, warna lebih gelap.
Terdakwa mencetak uang palsu sebanyak dua kali :
Bulan Januari 2023 memalsu rupiah pecahan Rp. 50.000,-
sebanyak 44 lembar, total sejumlah Rp. 2.200.000,-
Bulan Februari 2023 kembali mengedarkan pecahan Rp. 50.000,- sebanyak 44 lembar total sejumlah Rp. 2.200.000,-
Berdasarkan informasi masyarakat, tanggal 18 Februari 2023, pukul 14.30 Wib di Jalan Jolotundo Baru Surabaya saksi Denny Guruh dan saksi Agus Riansyah melakukan penangkapan terhadap terdakwa Moch.Junaidi alias Sipit ,dan ditemukan barang bukti :
1 handphone merk samsung warna gold 44 lembar pecahan Rp. 50.000,- total sejumlah Rp. 2.200.000,-
Dilakukan pengembangan ke rumah Terdakwa di jalan Pacarkeling III No. 41 A Rt/Rw 03/06 Kel. Pacarkeling Kec. Tambaksari Surabaya ditemukan :
1 bendel kertas Duslak,
1 set alat cetak sablon,
1 buah Laptop merek HP warna Silver,
1 lembar potongan kertas kado--
1 buah Cutter
1 buah Penggaris
1 kantong Tepung Terigu
1 kaleng Tinta Putih
1 Botol Tinta Medium
1 botol Minyak sablon
1 bendel uang palsu yang masih belum jadi pecahan Rp 50.000,-
1 bendel uang palsu yang masih belum jadi pecahan Rp 10.000,-
Berdasarkan keterangan ahli Alien Ferdianto,ST, ahli dari Bank Indonesia (BI), melakukan pemeriksaan BB yang disita dari Terdakwa Moch.Junaidi, yakni Uang tunai rupiah senilai Rp. 4.400.000,- pecahan Rp. 50.000,- sebanyak 88 lembar, dengan hasil sebagai berikut :
Bahan Kertas uang tidak terbuat dari serat kapas.
Tulisan mikrotexs tulisan B150000 sangat kecil, ada dibagian wajah penari tidak dapat dibaca menggunakan kaca pembesar.
Benang pengaman tidak berbentuk anyaman.
Optical variabel ink, logo BI dalam bidang berbentuk perisai tidak bisa berubah warna apabila dilihat dari sudut pandang tertentu.
Tidak adanya cetakan intaglio yaitu angka nominal lima puluh ribu dan tulisan Bank Indonesia, gambar utama dan burung garuda tidak terasa kasar apabila diraba.
Disimpulkan Uang pecahan Rp. 50.000,- total sebanyak 88 lembar, adalah Uang Rupiah Tidak Asli.(Sam)
Editor : Redaksi