suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Beli Pil Koplo 893 Butir, Diranjau di Pasar Sememi, M. Bahrudin Divonis 2,5 Tahun Penjara

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Terdakwa Mukhammad Bahrudin,didampingi PH Samsoel Arifin dari LBH.Orbit,  menjalani sidang agenda putusan, di Ruang Garuda 2 PN. Surabaya, (foto: suara-publik.com)
Terdakwa Mukhammad Bahrudin,didampingi PH Samsoel Arifin dari LBH.Orbit,  menjalani sidang agenda putusan, di Ruang Garuda 2 PN. Surabaya, (foto: suara-publik.com)

SURABAYA, (suara-publik.com) - Mukhammad Bahrudin bin Wahab (Alm) divonis 2 tahun 6 bulan penjara dalam perkara peredaran obat keras jenis pil berlogo LL tanpa kewenangan. Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Antyo Harri Susetyo di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (11/8).

Majelis menyatakan Bahrudin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa memiliki keahlian dan kewenangan melakukan praktik kefarmasian terkait sediaan farmasi berupa obat keras, sebagaimana dakwaan alternatif kedua, berdasarkan Pasal 145 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Vonis tersebut lebih ringan satu tahun satu bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho dari Kejari Tanjung Perak, yang sebelumnya menuntut terdakwa 3 tahun 7 bulan penjara berdasarkan Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) UU Kesehatan.

Majelis juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Bahrudin dikurangkan seluruhnya dari pidana. Terdakwa tetap ditahan.

Perkara bermula saat Bahrudin disebut membeli 893 butir pil logo LL dari Bojone Pinta (DPO) seharga Rp900 ribu melalui sistem ranjau di kawasan Pasar Sememi pada 19 Februari 2026.

Pil tersebut kemudian dipaketkan, masing-masing berisi 10 butir, dan dijual dengan harga Rp 20 ribu hingga Rp 25 ribu per bungkus kepada sejumlah pembeli, di antaranya Ambon (DPO) dan Buted.

Petugas Polrestabes Surabaya kemudian menggerebek rumah Bahrudin di Bandarejo I, Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, pada 27 Februari 2026. Dari penggerebekan tersebut ditemukan 417 butir pil LL, uang hasil penjualan Rp500 ribu, serta telepon seluler yang digunakan dalam transaksi.

Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur Nomor LAB: 01897/NOF/2026 menyatakan 417 tablet putih berlogo LL dengan berat bersih 78,340 gram mengandung Triheksifenidil HCl, obat keras yang digunakan sebagai anti-Parkinson dan bukan narkotika maupun psikotropika.

Dalam putusannya, majelis menetapkan 410 butir pil LL dalam 40 bungkus, 7 butir pil LL, satu botol plastik, dan satu unit telepon seluler Redmi C13 dirampas untuk dimusnahkan. Sementara uang hasil penjualan Rp 500 ribu dirampas untuk negara.

Dalam persidangan, Bahrudin didampingi penasihat hukum Samsoel Arifin dari LBH Orbit. (sam)

Editor :