SURABAYA, (suarapublik.com) - Sopan Santun adalah sifat dan perilaku yang harus di kedepankan, agar bisa mendapatkan pujian atau penilaian dari masyarakat yang melihatnya. Apa jadinya bila tingkah laku yang kurang sopan santun sebagai penjual/pelayan kantin yang terjadi di lingkungan gedung pengadilan ini.
Seperti halnya, baru-baru ini yang di lakukan oleh pelayan kantin di Pengadilan Negeri Surabaya tersebut. Petugas kantin tersebut, terkesan melecehkan kantor sidang pengadilan. Pasalnya, pada saat mengambil piring dan gelas yang kotor, bulannya melewarlti pintu yang sudah ada, namun pelayan tersebut dengan seenaknya melewati jendela ruangan persidangan. Bukannya menerapkan perilaku yang terpuji, justru beberapa pengunjung Kantor Pengadilan yang saat itu berada di kantin menyaksikan pemandangan yang kurang sedap dan tidak sopan. Nampak sekali kesan meremehkan ruang sidang tersebut, yang kesehariannya di pakai untuk ruangan transit para panitera saat akan bersidang.
Dari pantauan media ini menerangkan, bahwa perilaku yang tidak pantas dilakukan oleh pelayan kantin, saat satu pelayan melompat masuk lewat jendela ruangan untuk mengambil piring- piring kotor bekas orang- orang yang berada di ruangan tersebut. Terlihat ruangan tersebut, tempat pengumpulan piring dan gelas yang kotor. Sehingga pelayan kantin tinggal mengambilnya di tempat tersebut. Konyolnya, bukannya mengambil jalan memutar dengan masuk ke pintu yang ada disediakan pada ruangan tersebut, justru memilih dengan cara melompat lewat jendela, lalu mengumpulkan piring, gelas kotor. Informasi yang di peroleh media ini, menyebutkan, bahwa perbuatan yang kurang berkenan tersebut sudah dilakukan sejak lama, namun baru terpantau media ini, Selasa (24/10/2023) sekira Jam 15.00 wib.
Perbandingan tingkah pola yang sangat spesial untuk para pelayan kantin sudah terlihat sejak kantin di PN. Surabaya tersebut berdiri, seperti mengantar makan untuk para Hakim, Panitera, dan Karyawan, bisa seenaknya blusukan masuk dari ruangan satu ke ruangan lain, tanpa ada peringatan atau teguran dari Satpam penjaga. Keistimewaan dan tingkah pola yang tidak pantas tersebut mungkin merasa memiliki beking orang dalam Pengadilan?.
Sementara jika dibandingkan dengan pengunjung persidangan di PN. Surabaya, harus selalu tetap mengikuti prosedur aturan yang telah ditetapkan oleh Kantor Pengadilan di Jalan Arjuno 16- 18 Surabaya, yakni, selalu tertib, menjaga perilaku sopan santun. Selain itu, hanya yang ada keperluan saja yang dapat masuk ke Kantor Pengadilan tersebut. Penjagaan yang super ketat tersebut, berbanding terbalik dengan tingkah pola yang dilakukan oleh pelayan kantin saat mengambil piring dan gelas kotor dengan cara pencolotan (lompat jendela-red), sambil cengengesan. Sampai berita ini diturunkan belum mendapatkan penjelasan dari pengolah kantin dan Humas PN. Surabaya. (sam)
Editor : Redaksi