suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Curanmor di Sawah Balongpanggang Terbongkar, Pelaku Diduga Beraksi di Sejumlah Lokasi Gresik

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy

GRESIK, (suara-publik.com) – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di area persawahan Desa Tenggor, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, berhasil digagalkan. Polisi mengamankan seorang pria berinisial FH (43) setelah diduga membawa kabur sepeda motor milik seorang petani yang tengah memanen kangkung.

Kasus tersebut bermula dari laporan Lambar (52), warga Dusun Bangle, Desa Tenggor, Kecamatan Balongpanggang. Peristiwa terjadi pada Kamis, 6 Agustus 2026, sekitar pukul 15.30 WIB.

Saat itu, korban datang ke area persawahan untuk memanen kangkung. Sepeda motor Honda Supra Fit bernopol L 3372 XQ diparkir di tepi jalan dengan kondisi kunci kontak masih menempel.

Situasi tersebut diduga dimanfaatkan pelaku. Ketika korban sedang berada di sawah, ia mendengar suara sepeda motornya dibawa seseorang ke arah selatan. Sadar kendaraannya dicuri, korban meminta bantuan warga untuk melakukan pengejaran.

Pengejaran berlangsung hingga kawasan sekitar Waduk Dusun Gadel, Desa Pacuh, Kecamatan Balongpanggang. Korban dan warga menemukan sepeda motor tersebut, sementara orang yang membawanya berusaha melarikan diri.

"Warga sekitar kemudian membantu melakukan pengejaran hingga terduga pelaku berhasil diamankan di belakang sebuah warung kopi," kata Kapolsek Balongpanggang AKP Wiwit Mariyanto.

FH kemudian dibawa ke rumah Kepala Dusun Gadel, Askur, sebelum diserahkan kepada anggota Polsek Balongpanggang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari lokasi, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Supra warna hitam bernopol L 3372 XQ. Korban ditaksir mengalami kerugian materiil sekitar Rp2 juta.

Namun, pengungkapan tersebut tidak berhenti pada satu perkara. Polisi melakukan pengembangan dan menemukan dugaan keterlibatan tersangka dalam sejumlah aksi pencurian maupun percobaan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Gresik.

Sedikitnya terdapat tiga lokasi yang kini didalami. Pertama, Perumahan BP Kulon, Jalan Ikan Krapu Selatan Nomor 02, Sidokumpul, Kecamatan Gresik, terkait kejadian pada 5 Agustus 2026.

Kedua, Jalan Ibrahim Zahier II Gang 3A/2B, Desa Singosari, Kecamatan Kebomas, terkait peristiwa pada 15 Juli 2026. Ketiga, perkara percobaan pencurian di Desa Singosari, Kecamatan Kebomas, yang terjadi sekitar Juli 2026.

"Untuk perkara dan lokasi lainnya masih dilakukan pendalaman dan koordinasi dengan Satreskrim Polres Gresik," ujar Wiwit.

Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya rangkaian aksi lain yang berkaitan dengan tersangka. Pengembangan tersebut menjadi penting untuk memastikan apakah FH beraksi seorang diri atau terdapat pihak lain yang terlibat dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolres Gresik juga mengimbau masyarakat maupun perusahaan untuk tidak mengabaikan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar. Laporan sedini mungkin dinilai dapat mempercepat tindakan kepolisian sekaligus mencegah tindak pidana berkembang lebih luas.

Masyarakat dapat melaporkan kejadian darurat melalui layanan 110. Selain itu, laporan juga dapat disampaikan melalui Hotline Lapor Cak Rama di 0811-8800-2006.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi pemilik kendaraan agar tidak meninggalkan sepeda motor dalam kondisi kunci kontak masih terpasang, meski hanya ditinggalkan sesaat. Kelengahan kecil di area terbuka dapat menjadi celah bagi pelaku kejahatan untuk beraksi. (74ck)

Editor :