suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Dua Eks Bankir Tipu Nasabah Rp5 Miliar Lewat Deposito Bodong, Ranto Hensa Dhukum 2,5 Tahun dan Agustina 1,5 Tahun Bui

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Dua mantan bankir, Agustin Widyawati SE, MBA (53) dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk ST (46), menjalani sidang agenda Putusan Hakim di Ruang Kartika PN Surabaya, (foto: suara-publik.com)
Dua mantan bankir, Agustin Widyawati SE, MBA (53) dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk ST (46), menjalani sidang agenda Putusan Hakim di Ruang Kartika PN Surabaya, (foto: suara-publik.com)

SURABAYA, (suara-publik.com) - Perkara penipuan investasi berkedok deposito senilai Rp5 miliar berujung vonis terhadap dua terdakwa, Ranto Hensa Barlin Sidauruk (46) dan Agustin Widyawati (53). Mantan bankir tersebut dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan.

Dalam sidang agenda putusan di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (21/9/2026), majelis hakim yang diketuai S. Pujiono menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara kepada Ranto dan 1 tahun 6 bulan penjara kepada Agustin.

“Menyatakan terdakwa Agustin Widyawati dan terdakwa Ranto Hensa Barlin Sidauruk terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan,” demikian amar putusan majelis hakim.

Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani kedua terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana. Keduanya juga diperintahkan tetap berada dalam tahanan.

Atas putusan tersebut, JPU Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan akan mengajukan banding.

Kasus ini bermula pada Januari 2019. Ranto, yang disebut merupakan mantan rekan kuliah korban Salim Himawan Saputra, menawarkan investasi produk keuangan dengan membawa pengalamannya sebagai mantan pimpinan cabang bank swasta nasional.

Investasi tersebut disebut menyerupai deposito nonperbankan. Korban dijanjikan bunga tetap 13 persen per tahun dan disebut aman karena mendapatkan jaminan saham perusahaan hingga 200 persen dari nilai investasi.

Percaya dengan tawaran tersebut, Salim menempatkan dana secara bertahap. Pertama Rp1,5 miliar pada 11 Januari 2019, kemudian Rp500 juta pada 11 Februari 2019, dan Rp3 miliar pada 18 Maret 2019.
Total dana yang ditempatkan mencapai Rp5 miliar.

Namun, korban tidak memperoleh sertifikat deposito sebagaimana yang dibayangkan. Dana tersebut justru digunakan dalam transaksi repurchase agreement (REPO) saham PT Intikeramik Alamasri Industri Tbk (IKAI) senilai Rp.2 miliar dan PT Totalindo Eka Persada Tbk (TOPS) senilai Rp.3 miliar.

Dalam persidangan sebelumnya, Salim mengaku tidak pernah menyetujui penempatan dana dalam bentuk REPO tersebut.
“Setelah saya ketemu Ibu Agustin, saya merasa yakin. Ya sudah, saya masukkan,” kata Salim dalam persidangan.

Dari investasi tersebut, korban disebut hanya menerima pembayaran sekitar Rp.509,6 juta, sementara pokok dana Rp5 miliar belum kembali.

Saat meminta pencairan, korban disebut diminta menunggu hingga masa jatuh tempo satu tahun. Persoalan kemudian berlanjut hingga dilaporkan kepada Polrestabes Surabaya.

Dalam perkara ini, jaksa juga mengungkap adanya aliran komisi terkait dana yang dihimpun.
Dalam tuntutannya, Agustin disebut memperoleh komisi 0,1 persen, sedangkan Ranto berkisar 0,5 persen hingga 2,5 persen pada setiap periode investasi.

Sementara dalam dakwaan sebelumnya, Agustin disebut menerima komisi 0,2 persen dan Ranto 0,5 persen dari dana yang berhasil dihimpun.

Sebelum putusan, JPU menuntut Ranto 3 tahun 3 bulan penjara, sedangkan Agustin dituntut 2 tahun penjara. Jaksa menilai keduanya terbukti melakukan penipuan sebagaimana dakwaan alternatif pertama, Pasal 492 KUHP.
Tuntutan terhadap Ranto lebih berat karena jaksa mempertimbangkan statusnya sebagai residivis dalam perkara penipuan.

Dalam amar putusan, majelis hakim turut mencantumkan sejumlah barang bukti, antara lain perjanjian penjualan dan pembelian kembali saham Nomor 235/R/II/2019 tanggal 11 Februari 2019 dan Nomor 577/R/III/2019 tanggal 18 Maret 2019.
Juga terdapat konfirmasi transaksi IKAI dan TOPS, serta bukti transfer dana Salim ke rekening PT OSO Sekuritas Indonesia.

Rinciannya, transfer Rp1,5 miliar, Rp500 juta, dan Rp3 miliar, yang berkaitan dengan penempatan dana korban.

Bukti lain berupa formulir REPO IKAI senilai Rp2 miliar dengan 10 juta lembar saham serta REPO TOPS senilai Rp3 miliar dengan 3,75 juta lembar saham.

Dokumen percakapan WhatsApp, formulir agen dan marketing, rekening dana nasabah, perjanjian pembukaan rekening efek, hingga dokumen terkait komisi juga menjadi bagian dari berkas perkara.
Dengan putusan tersebut, perkara investasi Rp.5 miliar itu kini memasuki tahap upaya hukum setelah JPU menyatakan banding. (sam)

Editor :