GRESIK, (suara-publik.com) – Sudah 35 tahun berlalu, sengketa lahan yang kini berdiri bangunan SDN 207 Sidoraharjo, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, belum juga menemukan titik penyelesaian. Ironisnya, perkara perdata tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), tetapi kepastian pemenuhan hak ahli waris pemilik lahan masih menjadi tanda tanya.
Sengketa ini bukan perkara baru. Perkara perdata Nomor 8/Pdt.G/1991/PN Gsk antara Sampet selaku Penggugat melawan Kepala Desa sebagai Tergugat telah melalui proses persidangan dan dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
Status hukum tersebut diperkuat dengan Surat Keterangan Pengadilan Negeri Gresik tertanggal 30 April 2025, yang ditandatangani Panitera PN Gresik, Mohammad Hamidi, S.H., M.H. Surat tersebut menerangkan bahwa perkara telah diputus dalam sidang terbuka untuk umum dan telah berkekuatan hukum tetap.
Namun, muncul pertanyaan mendasar: setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, mengapa penyelesaian hak ahli waris masih belum terealisasi?
Bagi keluarga ahli waris Muslimah, persoalan ini bukan sekadar sengketa administratif, melainkan perjuangan panjang menuntut kepastian atas hak tanah yang telah berlangsung lintas generasi.
Kuasa hukum ahli waris, Drs. Idham Kholik, S.H., M.Pd., menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu realisasi komitmen Pemerintah Kabupaten Gresik. Sebelumnya, melalui Bagian Hukum Pemkab Gresik disebut telah disampaikan komitmen untuk menyelesaikan persoalan tersebut pada 2026, melalui penyediaan tanah pengganti atau pemberian ganti rugi.
Akan tetapi, komitmen tersebut kini ditunggu pembuktiannya melalui tindakan nyata.
"Kami membutuhkan kepastian dan tindakan konkret, bukan sekadar janji. Persoalan ini sudah berlangsung puluhan tahun. Jika tidak ada perkembangan yang jelas, kami akan mempertimbangkan permohonan eksekusi sesuai amar putusan dan ketentuan hukum acara perdata," tegas Idham.
Kekecewaan mendalam disampaikan Saifudin, ahli waris Muslimah. Ia mengungkapkan bahwa tanah tersebut telah diperjuangkan sejak orang tuanya masih hidup. Namun, hingga sang ibu meninggal dunia, penyelesaian sengketa belum juga memberikan kepastian sebagaimana yang diharapkan keluarga.
"Kami hanya ingin kejelasan dan penyelesaian yang adil. Hak kami sudah terlalu lama terkatung-katung. Jangan sampai persoalan ini terus berlarut-larut tanpa kepastian," ungkap Saifudin.
Abu Hasan, yang mengaku menjadi saksi hidup sejak awal proses persidangan, turut menyuarakan harapan agar pemerintah tidak mengabaikan hak masyarakat kecil.
"Jangan sampai hak wong cilik terabaikan. Perkara ini sudah puluhan tahun. Harus ada keadilan dan kepastian hukum. Jangan sampai masyarakat yang sudah menempuh jalur hukum justru terus menunggu tanpa kejelasan," ujarnya.
Berlarut-larutnya sengketa lahan SDN 207 Sidoraharjo menjadi persoalan serius yang membutuhkan penjelasan terbuka dari pemerintah daerah. Terlebih, penyelesaian melalui tanah pengganti maupun ganti rugi disebut telah menjadi komitmen Pemkab Gresik untuk direalisasikan pada 2026.
Kini, yang dibutuhkan bukan lagi sebatas pernyataan komitmen, melainkan kepastian tahapan, mekanisme, dan waktu penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Keberadaan bangunan sekolah di atas lahan yang masih menjadi objek sengketa juga menuntut penanganan yang cermat. Hak pendidikan peserta didik harus tetap terlindungi, tetapi pada saat bersamaan, persoalan hak atas tanah tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan.
Sampai kapan ahli waris harus menunggu? Apakah komitmen penyelesaian pada 2026 benar-benar akan direalisasikan, atau kembali menjadi janji tanpa kepastian?. (74ck)
Editor : Redaksi