BELI DAUN GANJA 1 POKET, DIJUAL LAGI CARI UNTUNG, TERDAKWA RAFI MAHARDHIKA DITUNTUT 7 TAHUN BUI, DENDA Rp1 MILIAR

suara-publik.com
Foto : Terdakwa Rafi Mahardhika Kurniawan alias Epret, di dampingi Penasehat Hukumnya, Victor Sinaga, dengan agenda tuntutan JPU di ruang Garuda 1 PN Surabaya, secara vidio call

 

SURABAYA, (suarapublik.com) - Sidang perkara pidana penyalahgunaan Narkotika jenis daun ganja, yang membeli atau didapatkan secara estafet, hingga dilakukan penangkapan dan pengembangan dengan BB 1 poket ganja 4,37 gram dan 3,02 gram, dengan terdakwa Rafi Mahardhika Kurniawan alias Epret bin Freddy, ikut ditangkap Robbi Kurniawan alias Robek dan Rendy Apriadi alias Rendy (berkas terpisah), di ruang Garuda 1 PN Surabaya, di pimpin Ketua Majelis Hakim, Sudar, secara vidio call.

Dalam agenda tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis, dari Kejari Surabaya, menyatakan bahwa terdakwa Rafi Mahardhika Kurniawan alias Epret bin Freddy terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja. "Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjual, menyerahkan atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I” "Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafi Mahardhika Kurniawan dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp1 Miliar, Subsider 3 bulan. Dikurangkan selama terdakwa ditangkap dan ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap dalam tahanan.

Menyatakan barang bukti, 1 kantong plastik berisikan daun, batang dan biji ganja, dengan berat 1,530 gram, Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam Perkara an.terdakwa Rendy Apriadi alias Rendy.

1 buah HP merk Xiomi type Redmi 8. Dirampas untuk dimusnahkan. 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, W-2641-NEB. Dikembalikan kepada Terdakwa.

Terhadap tuntutan JPU, rerdakwa Rafi Mahardhika Kurniawan yang di dampingi Penasehat hukumnya, Victor Sinaga, mengajukan pembelaan secara lisan yang intinya, memohon hukuman seringan-ringannya.

Diketahui, awalnya hari Sabtu, 22 Juli 2023, terdakwa Rafi Mahardhika Kurniawan di hubungi saksi Robbi Kurniawan memesan ganja 1 paket harga Rp100 ribu.

Terdakwa pesan ke saksi Rendy Apriadi untuk membeli ganja pesanan saksi Robbi 1 paket Rp80 ribu, dapat untung 20 ribu.

Selanjutnya hari Minggu, 23 Juli 2023, Jam 14.00 wib, terdakwa menyerahkan uang Rp80 ribu ke Rendy Apriadi di Jalan Banyu Urip Kidul Gg. V Baru/ 53 Surabaya, Setelah menerima ganja,

terdakwa menyerahkan ganja kering 4,37 gram berikut bungkusnya ke Robby Kurniawan di sekitaran Korem, Jalan Ahmad Yani.

Robbi Kurniawan pergi ke Jalan Siwalankerto, Surabaya, menyerahkan ganja kepada Ucus (DPO). Terdakwa masih menunggu uang pembayaran dari Robby.

Selanjutnya petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Surabaya saksi Bambang Agus T dan saksi I Made Parnada Dharma mendapat informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika di daerah Siwalankerto. Dilakukan penyelidikan, Minggu 23 Juli 2023, Jam 22.30 wib, di sekitar Indomart Siwalankerto. Petugas BNN menangkap Robbi Kurniawan yang akan mengantar ganja ke Ucus. Diperoleh barang bukti berupa 1 lembar kertas putih berisi daun ganja kering berat 4,37 gram.

Dilakukan pengembangan, ganja diperoleh dari terdakwa Rafi Mahardhika Kurniawan alias Epret. Ditangkap di sekitar Korem, Jalan Ahmad Yani, Surabaya. Ganja yang dibeli Robbi Kurniawan alias Robek diperoleh dari Rendy Apriadi. 

Selanjutnya sekitar Jam 02.30 wib, di Jalan Banyu Urip Kidul Gg V Baru/53 Surabaya, Rendy Apriadi ditangkap. Ditemukan barang bukti, 1 bungkus plastik berisi daun ganja kering berat 3,02 gram. (sam)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru