Sidang Lanjutan Germo di Surabaya Dijerat Pasal Perdagangan Orang, Terdakwa Indrawanto Dituntut 4 Tahun Bui dan Denda Rp120 Juta

suara-publik.com
Foto: Terdakwa Indrawanto (kiri atas) saat menjalani sidang agenda pembacaan Tuntutan JPU, di Ruang Garuda 2 PN Surabaya secara vidio call, Kamis, (07/12/2023)

 

SURABAYA, (suarapublik.com) - Sidang perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), jual cewek open BO, pelayanan seks, menawarkan stok wanita melalui sosial media Facebook,dalam akun LC Surabaya Dengan harga Short time Rp500 ribu - Rp800 ribu, dan long time Rp2 - Rp2,5 juta. Menyewa kamar hotel dan bertransaksi pembayaran dengan customernya, dengan Terdakwa Indrawanto bin Jaman, bersama dengan Baday Antariksa Indratra Tansyah bin Tansen Indra Aspari (berkas penuntutan terpisah), diruang Garuda 2 PN Surabaya, di pimpin Ketua Mejalis Hakim, Khadwanto, Kamis (07/12/2023).

Dalam agenda Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati, dari Kejari Tanjung Perak, menyatakan Terdakwa Indrawanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana, "Mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan, turut melakukan, melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan orang yang memegang kendali atas orang lain,tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia” "Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Dalam dakwaan kedua Penuntut Umum. 

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Indrawanto bin Jaman, dengan pidana penjara selama 4 Tahun dikurangi masa tahanan dan masa penangkapan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda Rp120.000.000, Subsidiair 6 Bulan penjara.

Menyatakan barang bukti, 3 kondom merk sutra, 2 kondom sudah digunakan, 1 buah Hp merk vivo, 1 buah Hp Xiaomi Redmi 6, berisi M-Banking An. Indrawanto, 1 buah kunci kamar 505, 1 struk pembayaran pesan kamar, 1 ATM BCA, An. Indrawanto. Dirampas Untuk Dimusnahkan Uang Rp200.000. Dirampas Untuk Negara.

Terhadap tuntutan JPU, Terdakwa Indrwanto mengajukan pembelaan secara lisan, Sidang akan dilanjutkan pada Kamis 14/12, dengan agenda putusan hakim.

Dalam dakwaan pertama Jaksa, menerapkan Pasal 27 ayat (1) Jo. Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Jo . Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP"

Diketahui, pada hari Senin, 10 Juli 2023, sekira Jam 18.00 Wib, Terdakwa Indrawanto, memposting foto-foto seorang wanita melayani jasa Open BO melalui akun Facebook miliknya, bernama Indra, di dalam grup bernama LC SURABAYA.

Setelah memposting wanita open BO, terdakwa di hubungi customer melalui inbox di Facebook yaitu Saksi Agus Bahrul Yazid alias Bayu, memesan 2 wanita untuk menemaninya. 

Terdakwa meminta Saksi Agus Bahrul Yazid melanjutkan obrolan di WhatsApp. Terdakwa mengirim foto-foto wanita tersebut kepada Saksi Agus, dengan tarif wanita berkisar Rp500.000 - Rp800.000.

Saksi Agus memilih Yanti alias Vero dan Novita Dwi Jayanti Hariputri alias Cindy.Kemudian Terdakwa menghubungi saksi Baday Antariksa Indratra Tansyah ( berkas penuntutan terpisah), ada yang memesan dua wanita (diboking), ke hotel 88 Kedungsari 78 Surabaya, menemani saksi Agus.

Terdakwa menyediakan 1 kamar 505, lalu Saksi Agus Bahrul Yazid yang bertempat di Hotel 88, Jalan Kedungsari 78 Surabaya. Saksi Agus bertemu terdakwa di lobby hotel. Saksi Agus melakukan transfer pembayaran Yanti alias Vero dan Novita Dwi Jayanti Hariputri alias Cindy ke rekening BCA an Indrawanto Rp4.750.000. 

Agus memberi uang tips kepada terdakwa Rp200 ribu. Terdakwa menerima uang transferan, lalu membayar kamar Hotel 88 Rp400.000, sisa uang Rp4.350.000, di transferkan ke Saksi Baday Antariksa Indratra (berkas terpisah) ke BCA an. Baday Antariksa Indratra Tansyah, kemudian dibayarkan kepada Novita Dwi Jayanti alias Cindy Rp2,4 Juta dan kepada Yanti alias Vero Rp1,5 juta, pembayaran jasa open BO.

Tugas Terdakwa Indrawanto menawarkan wanita melalui medsos facebook, bertransaksi langsung dengan customer, sementara Baday Antariksa Indratra Tansyah berperan sebagai penyedia wanita open BO yang telah dipilih costumer di Gandaria, Jalan Kedungdoro No. 46 Surabaya.

Terdakwa Indrawanto di tangkap Senin, 10 Juli 2023, Jam 18.00 Wib, oleh Saksi Andrew Putra Rama dan Saksi Landy Febriansyah anggota Polres Tanjung Perak, saat sedang menunggu di bawah Hotel 88 Kedungsari 78 Surabaya. (sam)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru