Surabaya Suara Publik. Sosialisasi Perpres no 19 dan 28 tahun 2016 atas Perpres no 12 tahun 2013 tentang jaminan kesehatan BPJS yang dilaksanakan oleh Divisi regional Jawa Timur pagi tadi(02/06/2016)di Gedung Dyandra Convention Centre jl Basuki Rachmat no 93-105 Surabaya. Acara yang dihadiri oleh perwakilan LSM dan Serikat Buruh/Pekerja itu juga dihadirkan perwakilan dari Dinas Kesehatan Propinsi Jawa Timur.
Panitia penyelenggara BPJS Divisi Regional Propinsi Jawa Timur, Dalam sesion pembukaan dibuka dengan berbagai penjelasan tentang beberapa perubahan beserta penghilangan pasal dalam Perpres no 12 tahun 2013, dirubah dan diatur di Perpres no19 dan 28 tahun 2016. Dalam sesion pembukaan ini di wakilkan Mulyono Selaku Ketua Panitia sekaligus dari perwakilan BPJS Divisi Regional Jawa Timur.
Pembukaan kedua di lakukan pemaparan oleh Dinas Kesehatan Propinsi Jawa Timur diwakilkan oleh Didik. Dalam pemaparannya menjelaskan program-program kerja Dinas Kesehatan Propinsi kedepan.
Sesion kedua yaitu tanya jawab, dengan nara sumber yang sama yaitu Didik
dari Dinkes sedangkan Mulyono dari Bpjs divisi regional Jawa Timur. Banyak
pertanyaan yang dilontarkan oleh peserta audiensi. Mulai dari penjabaran
pasal-pasal Perpres sampai kinerja tim BPJS sendiri.
Dari sekian pertanyaan, yang menarik perhatian dari Nano ketua LSM GARAD yang
mengikuti acara tersebut. Dalam pertanyaanya tentang bagaimana cara pensosialisasian
BPJS di tingkat bawah. Karena menurutnya arus bawah benar-benar belum bisa
memahami fungsi dan kegunaan BPJS Kesehatan.
"dalam pensosialisasian diarus bawah itu sangat memprihatinkan, kami sebagai pendampingan langsung ke masyarakat sering dibenturkan dengan berbagai persoalan. Persoalan pertama datang dari instansi-instansi yang ditunjuk, mereka terkadang tertutub ketika dimintai penjelasan bahkan acuh dengan berbagai alas an.Sehingga kami sebagai LSM harus turun jalan (demo)untuk menuntut pertanggung jawaban. Sedangkan dalam sosialisasinya membutuhkan peran media dan kritikan dari LSM,I ni kan lucu nama nya?" ungkap Nano.
",ada juga disebutkan tadi dalam pasal 17 tentang perusahaan yang terkena sanksi denda, tanpa diketahui besaran nominal. Karena itu wewenang instansi yang terkait, apa itu tidak rentan dengan penyelewengan?,tambah nano dalam pertanyaanya.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut ditanggapi secara teknis oleh pihak BPJS yang diwakili mulyono. "dalam penerapan sanksi, sudah dijelaskan bahwa sebelum denda itu ada surat peringatan secara tertulis. Jika tidak digubris, kami akan melakukan sanksi denda. Untuk berapa nominal dendanya itu sudah ada yang menghitung dan sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku" terang Mulyono menanggapi pertanyaan tersebut.
Sedang untuk pertanyaan kedua di jawab oleh Didik selaku perwakilan Dinas
Kesehatan Propinsi Jawa Timur. "untuk pengaduan masyarakat,diharapkan
dengan tertulis/surat maka kami akan ber upaya segera bertindak. Karena itu
bisa kami pelajari secara detail permasalahan. Kedepan kami akan menerima
pengaduan lewat email juga. Kami akan selalu berupaya melakukan berbagai
terobosan, sebagai bentuk keseriusan kami dalam menata sistem yang lebih baik
lagi. Khususnya wilayah Jawa Timur" jawab Didik menjelaskan.
Disisi lain Citra R Prayitno SH sebagai Ketua Serikat Pekerja Farmasi Dan
Kesehatan SPSI Propinsi Jawa Timur, yang juga mengikuti acara tersebut
menyatakan ",dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang
dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan. Kami meminta pemerintah dan BPJS Kesehatan
segera memperbaiki masalah-masalah pelayanan kesehatan masyarakat.
Masalah hasil monitoring kita yang juga sudah diuraikan dan
ditindaklanjuti secara teknis dan medis yang harus diselesaikan.
Masih Citra, salah satu masalah dalam JKN ini adalah masalah tarif pelayanan
kesehatan yang dikenal dalam program ini bernama paket INA-CBGs. Dimana, masih
banyak rumah sakit (RS) swasta yang belum bekerjasama dengan BPJS Kesehatan
dengan alasan tarif yang murah.
masalah lainnya adalah fasilitas kesehatan (faskes) mendorong agar seluruh RS
Puskesmas dan Klinik itu bisa melayani pendaftaran peserta JKN.
Mendorong agar BPJS Kesehatan bekerjasama dengan klinik dan RS Swasta. Kalau klinik dan RS swasta ikut kerjasama, maka itu dapat kurangi antrian seperti yang terjadi, klinik mulai banyak untuk tutupi RS pemerintah yang masih banyak masalah. JKN ini juga terkendala kekurangan Sumber Daya Manusia (SDM)", terang Citra yang juga diketahui ber provesi sebagai Advokat(fik)
Editor : Pak RW