Komplotan Budak Sabu, Doyan Pesta dan Jual Sabu 9 Poket, Masoto Buronan, Dhany, Rizal dan Noval Jadi Pesakitan

Reporter : Redaksi
Foto: Para Terdakwa, Dhany Fassandany, Rizal Alek Permana Putro, Noval Akbar Rafliandi (kiri) dan Majelis Hakim (kanan), menjalani sidang agenda dakwaan, saksi dan pemeriksaan terdakwa di PN Surabaya secara VCall

SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, sebanyak 9 poket, yang dijual kembali, 3 poket dipakai untuk pesta sabu bersama komplotan budak sabu, mendapat sabu beli dari Masoto (buronan polisi), dengan para Terdakwa I, Dhany Fassandany bin Joko Wrintomo, Terdakwa II, Rizal Alek Permana Putro bin Asim,Terdakwa III, Noval Akbar Rafliandi bin Slamet Mulyadi. Sidang dipimpin Ketua Hakim Suparno, di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara vidio call.

Dalam dakwaanya Jaksa Penuntut Umum (JPU), Estik Dilla Rahmawati dari Kejari Tanjung Perak, menyatakan para terdakwa, Dhany Fassandany, Rizal Alek Permana Putra dan Noval Akbar Rafliandi melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Atau, Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika."

Selanjutnya, JPU menghadirkan Saksi Penangkap Anggota Polisi, Saksi Darul Syah menerangkan, bahwa awalnya informasi masyarakat adanya peredaran sabu di Jalan Banyu Urip Kidul Gang IV-A No. 53B, di rumah Terdakwa Rizal Alex. "Kami bersama tim menangkap para terdakwa di rumah jalan Banyuurip Kidul Gang IV, mengedarkan sabu, sebagian telah dijual, kita menemukan 4 poket sabu dan HP, sudah terjual 2 poket," terang saksi, Kamis, (25/04).

Terhadap keterangan saksi, para terdakwa membenarkannya, "Benar yang mulia," katanya.

Diketahui, hari Sabtu, 13 Januari 2024, Jam 01:48 Wib, Terdakwa I, Dhany Fassandany menghubungi Terdakwa II Rizal Alek Permana, untuk titip dibelikan sabu seberat 1 Gram kepada Masoto (buronan) seharga Rp1 juta. Masoto (DPO) menyanggupi. Keesokan, Minggu,14 Januari 2024, Jam 10:00 Wib, Terdakwa Dhany dan Rizal Alex menuju ke Indomaret Jalan Arjuno mentransfer uang Rp1 juta kepada Masoto (DPO).

Selanjutnya terdakwa Dhany dan Rizal menuju daerah Suramadu untuk mengambil sabu 1 Gram sistem ranjau di sisi turunan Jembatan Suramadu. Setelah berhasil mendapatkan barang tersebut, Terdakwa Dhany dan Rizal bergegas menuju rumah Terdakwa Rizal Alek Permana di jalan Banyu Urip Kidul Gg.IV-A No.53B RT.003 RW.003 Kel.Banyuurip Kec Sawahan Surabaya, untuk konsumsi sabu bersama- sama tersisa 6 poket sabu, sebelumnya sebanyak 9 poket yang disimpan oleh terdakwa Dhany didalam bola plastik kecil warna kuning didalam syal berada di dinding kamar terdakwa Rizal.

Selanjutnya Selasa16 Januari 2024 jam 02.00 wib, terdakwa III Noval Akbar Rafliandi atas perintah terdakwa Dhany untuk kirim sabu 1 poket ke Reza (DPO) di depan gang rumah terdakwa Rizal, dan menerima uang 200 ribu, dan menyerahkan kepada Terdakwa Dhany.Masing- masing terdakwa memberikan pesanan sabu ke pelanggan mendapatkan untung 400 ribu,jika barang laku terjual dan gratis mengkonsumsi sabu bersama- sama.

Selanjutnya Selasa16 Januari 2024 jam 09.00 wib, saksi Darul Syah dan saksi Leynisstyawan Octavi, melakukan penangkapan terhadap terdakwa I Dhany, Terdakwa II Ruzal Alek Pemana Putro dan Terdakwa III Noval Akbar Rafliandi, dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti, 1 mainan bola plastik kecil kuning berisikan 4 poket sabu ditemukan di dalam sebuah syal di gantungan dinding kamar, 1 kotak brankas kecil berisi 1 bendel klip plastik kosong diatas rak buku dalam kamar dan uang Rp1.000.000, 1 unit handphone merk Oppo, 1 unit handphone merk Iphone di dalam rumah Terdakwa Rizal Alex Permana Putro. (sam)

Editor : suarapublik

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru