GRESIK, (suara-publik.com) - Upaya untuk terhindar dari pemberitaan negatif dengan berlindung di ketiak Komunitas Wartawan Gresik (KWG), justru yang dialami sejumlah Kepala Desa di Kabupaten Gresik makin terdegradasi reputasinya.
Pemberitaan yang mengulas tentang kinerja sejumlah Kepala Desa yang diduga menyimpang mengalir deras tak terbendung. Pemberitaan tersebut digencarkan oleh media yang tidak tergabung dalam KWG. Padahal, sejumlah Kepala Desa di Gresik berlindung kepada KWG dengan harapan jika ada media (non KWG) yang meliput di sejumlah Kepala Pemerintahan Desa di wilayah Kabupaten Gresik bisa ditangkal. Namun, kenyataannya tidak sesuai dengan ekspetasi para Kades.
Tentu saja KWG sebagai tameng para kades tidak bersifat sosial, melainkan membayar sejumlah yang diduga kuat sudah dialokasikan di APBDes Gresik itu tidak gratis.
Kepala Desa menyiasati alokasi anggaran untuk KWG tersebut, dengan item pengeluaran Terciptanya Sistem Informasi Desa (Pengembangan Informasi Desa KWG, KWI)), terealisasi sebesar Rp10 juta.
Ada lagi desa yang menyebut alokasi dan realisasi anggaran untuk KWG dengan proyek Terciptanya Sistem Informasi Desa (kerjasama KWG dan PWI), senilai Rp 10 juta.
Menurut informasi yang diterima, nilai Rp10 juta tersebut, dialokasikan untuk 2 organisasi Pers, yakni KWG dan PWI. Sehingga setiap tahunnya, sejumlah Pemerintah Desa diduga mengalokasikan anggaran dari APBDes tersebut sampai masa bhakti kepala desa yang bersangkutan selesai.
Artinya, satu periode selama 6 tahun. Belum lagi aturan baru yang menambah masa tugas Kepala Desa menjadi 8 tahun. Jika diasumsikan seluruh Kepala Desa di Kabupaten Gresik sebanyak 330 desa turut mengalokasikan anggaran untuk KWG per tahun sebesar Rp10 juta dikalikan 6 tahun, maka total nilainya Rp118,8 miliar.
Berdasarkan data yang diterima, terdapat pembagian wilayah untuk memegang peran dalam melindungi Kepala Desa oleh KWG. Tiap wilayah ditangani oleh seorang koordinator. Satu koordinator memegang beberapa desa. Hal ini terungkap dari salinan dokumen soft copy yang diterima redaksi.
Dari dokumen 12 halaman tersebut, terdapat beberapa nama anggota yang KWG yang diduga jadi Koordinator Desa. Contoh Miftahul Arif, yang saat ini sebagai Ketua KWG tersebut, menyebutkan, bahwa wartawan Trans Corp tersebut menjadi koordinator di beberapa desa, meliputi Desa Sembayat, Desa Pandaan, Desa Munggugianto, Desa Kisik, Desa Pucung, Desa Metatu, Desa Cerme Lor, dan Desa Mojowuku.
Selain Miftahul Arif, ada juga 29 nama yang disinyalir anggota KWG, yang disertai nama-nama desa di bawah koordinasinya.
Dikonfirmasi perihal tersebut melalui sambungan chat whatsapp, pada Jum'at, (19/7/2024) Ketua KWG, Miftahul Arif memilih bungkam. Hingga berita ini diitayangkan.
Disisi lain, saat dikonfirmasi pada salah satu Kepala Desa yang menjabat di wilayah Kecamatan Menganti membenarkan terkait pembayaran pada KWG. “Sampean ada back up dengan KWG, bayar tahunan kah? Berapa Rp 5 juta setahun?” tanya wartawan. Kepala Desa menjawabnya dengan tegas. “Enggeh dolor, (ya saudara),” terang sumber selaku Kepala Desa yang tidak mau di publikasikan ini
Setali tiga uang, nama Kepala Desa yang lainnya tak mau di sebutkan ini mengatakan berkata, bahwa mereka (KWG) berjanji memback up kinerjanya. Tak hanya itu, oknum KWG tersebut menyampaikan apabila ada sejumlah wartawan yang tidak masuk dalam organisasi KWG diminta tolak, sebab sudah kerjasama dengan KWG.
"Iya, mereka (KWG) berjanji untuk memback-up kita dengan mengatakan kalau ada media lain berkunjung, bilang saja kalau sudah bekerja sama dengan KWG dan diback up oleh kita. Tapi kenyataannya sampai sekarang, masih banyak teman media yang datang, dan tidak ada tindakan apapun yang dilakukan oleh Komunitas Wartawan Gresik terkait dengan hal ini," keluhnya.
Sementara itu, Indra Susanto selaku Ketua Generasi Muda Peduli Aspirasi Masyarakat perwakilan Jawa Timur turut menyayangkan sikap organisasi pers di Gresik.
Menurut Indra, kepala desa yang bekerjasama dengan KWG harus mempertanggungjawabkan kepada publik atas kebijakannya. Pasalnya, uang yang direalisasikan untuk kerjasama tersebut merupakan uang negara yang berasal dari pajak rakyat, bukan uang pribadi kepala desa.
“Itu bentuk diskriminasi nyata yang dilakukan oleh oknum-oknum kepala desa di Gresik yang bekerjasama dengan KWG di Gresik, organisasi pers tidak hanya KWG dan PWI, ada banyak organisasi pers yang perannya tidak bisa dikesampingkan sebagai pilar demokrasi di Gresik,” kata Indra, sambil menyebut beberapa organisasi pers seperti PJI, GOP, IWO, MOI, WAGs dan LSM Gresik Selatan.
Indra mengungkapkan, jika media di luar keanggotaan KWG yang melakukan tugas jurnalistiknya di Kabupaten Gresik dianggap oleh Ketua KWG, Miftahul Arif, sebagai media abal-abal. "Sebutan media abal-abal itu diutarakan oleh Mifta, sapaan Miftahul Arif, saat audiensi dengan Kepala Kejari Gresik, pada Jumat silam (19/5/2023)," ujarnya.
Ia menilai, bahwa kalimat “abal-abal” tersebut tidak keluar dari seorang Ketua KWG yang selama ini dihormati oleh media lain di luar keanggotaannya di wilayah Gresik.
"Jika masih makan dana APBDes Gresik janganlah menjelekkan media lain, belum tentu kalian (KWG) lebih baik. Sama-sama bernaung di perusahaan pers, legalitas jelas, hanya mereka belum terverifikasi oleh Dewan Pers. Sebab persyaratan yang ditentukan sangat ribet. Sedangkan mereka yang berada dibawah perusahaan pers skala UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah), tentu kesulitan untuk bisa lolos verifikasi meski pada syarat legalitas sebagai PT telah terpenuhi," pungkasnya. (Imam)
Editor : suarapublik