Gelapkan Uang Setoran Warkop, Abdul Sucipto Diadili

Reporter : Redaksi
Foto: Terdakwa Abdul Sucipto (kiri), dan Saksi Korban, Romadhon Arif Firmansyah, agenda sidang saksi dan pemeriksaan di PN Surabaya, secara vcall

SURABAYA, (suara-publik.com) --Sidang perkara pidana penggelapan uang setoran warung kopi (warkop) Berkah Sedulurans, milik Saksi Romadhon Arif Firmansyah, di Jalan Menanggal Utara / 7, Surabaya, sebesar Rp2,3 juta. Diduga sudah mencapai Rp20 juta'an.

Dengan Terdakwa Abdul Sucipto bin Bakir, di Ruang Tirta 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara Vidio Call.

Baca juga: Terbukti Bersalah, Gelapkan Uang Setoran Warkop, Abdul Sucipto Dihukum 6 Bulan Bui

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Neldy Denny dari Kejari Surabaya, menyatakan, Terdakwa Abdul Sucipto melakukan tindak pidana. Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarían atau karena mendapat upah untuk itu.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374KUHP. Atau,
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP."

Selanjutnya, JPU menghadirkan Saksi Korban, Romadhon Arif Firmansyah, dan Saksi Renaldi Wisnu Romadhon menerangkan, "Itu warkop saya, terdakwa bekerja sebagai karyawan saya. Permasalahannya, Terdakwa Abdul Sucipto membawa uang hasil warkop Rp2,3 juta. Saya membuka 3 cabang warkop, terdakwa sebagai supervisor," terang saksi.

"Uang setoran itu dibuat main judi oleh terdakwa. Dia bekerja sejak Desember 2023, biasanya dia kulakan dan ambil uangnya, kalau keseluhannya sekitar Rp20juta'an yang mulia," tambahnya.

Terhadap keterangan saksi, Terdakwa Abdul Sucipto membenarkan semuanya, "Benar yang mulia," katanya.

Diketahui, Terdakwa Abdul Sucipto, bekerja di warkop Berkah Sedulurans milik Korban Romadhon Arif Firmansyah, di Jalan Menanggal Utara / 7, Surabaya, sebagai supervisor. Dengan gaji tiap bulannya Rp2,5 Juta.

Pada Kamis, 21 Maret 2024, Jam 07.00 wib, terdakwa tanpa seijin pemilik warkop mengambil uang setoran sift Warkop Berkah Sedulurans. Oleh terdakwa uang itu tidak di setorkan kepada Saksi Korban, Romadhon Arif Firmansyah, melainkan dipergunakan untuk keperluan pribadi.

Atas perbuatan Terdakwa Abdul Sucipto, Saksi Korban, Romadhon Arif Firmansyah mengalami kerugian Rp2.678.000. (sam)

Editor : suarapublik

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru