SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana Penggelapan uang setoran warung kopi (warkop) Berkah Sedulurans milik Saksi Romadhon Arif Firmansyah, sebesar Rp2,3 juta, diduga sudah mencapai Rp20 jutaan.
Dengan Terdakwa Abdul Sucipto bin Bakir, di Ruang Tirta 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara vidio call.
Dalam agenda putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim,
Antyo Harri Susetyo, mengadili, menyatakan, Abdul Sucipto bin Bakir terbukti bersalah melakukan tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kesatu Pasal 374 KUHP."
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan."
Menetapkan barang bukti, 1 buah buku laporan hasil penjualan warkop Berkah Sedulurans Menanggal Utara/7 Surabaya dan 1 buah buku laporan hasil penjualan warkop Berkah Sedulurans, Jalan Raya Mastrip Karangpilang Barat/54 Surabaya. Dikembalikan kepada Saksi Romadhon Arif Firmansyah.
Putusan hakim sama (Conform) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldy Denny dari Kejari Surabaya, menuntut 6 bulan penjara.
Sebelumnya, JPU telah menghadirkan Saksi Korban Romadhon Arif Firmansyah dan Saksi Renaldi Wisnu. Romadhon menerangkan, bahwa warkop tersebut miliknya. "Itu warkop saya, terdakwa bekerja sebagai karyawan saya. Permasalahannya, terdakwa membawa uang hasil warkop Rp2,3 juta. Saya membuka 3 cabang warkop, terdakwa sebagai Supervisor," terang saksi.
"Uang setoran itu dibuat main judi oleh terdakwa, dia bekerja sejak Desember 2023. Biasanya dia kulakan dan ambil uangnya, kalau keseluruhannya sudah sekitar Rp20 juta'an yang mulia," tambahnya.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa Abdul Sucipto membenarkan semuanya, "Benar yang mulia," katanya.
Diketahui, Terdakwa Abdul Sucipto bekerja di warkop Berkah Sedulurans milik Saksi Korban Romadhon Arif Firmansyah, di Jalan Menanggal Utara/7, Surabaya sebagai Supervisor, dengan gaji tiap bulannya Rp2,5 Juta.
Pada Kamis, 21 Maret 2024, Jam 07.00 Wib, terdakwa tanpa seijin pemilik warkop, mengambil uang setoran sift Warkop Berkah Sedulurans. Namun, uang tersebut tidak di setorkan kepada Saksi Korban Romadhon Arif Firmansyah, melainkan dipergunakan untuk keperluan pribadi.
Atas perbuatan Terdakwa Abdul Sucipto, Romadhon Arif Firmansyah,
mengalami kerugian Rp2.678.000. (sam)
Editor : suarapublik