RJ Ditolak, Pasangan Belum Menikah Telantarkan Bayinya, Haviv Setiadi Dan Nuril Afiyah Diadili di PN Surabaya

Reporter : Redaksi
Foto: Terdakwa Muhammad Haviv Setiadi dan Nuril Afiah (pasangan belum menikah) menjalani sidang agenda dakwaan di PN Surabaya secara offline, Kamis, (17/10/2024)

SURABAYA, (suara-publik.com) -- Masih ingat, pasangan yang menelantarkan bayinya berinisial GGF di teras Rumah Bratang Gede Gang 2 Nomor 14 A, RT 007 RW 07, Kelurahan Ngagelrejo, Kecamatan Wonokromo, Surabaya.

Kedua terdakwa adalah pasangan yang belum menikah yakni, Muhammad Haviv Setiadi (26 5h) dan Nuril Afiyah (24 th), tinggal di Rumah Kos, Jalan Prada Kali Kendal Gang V nomor 16, Surabaya. Keduanya disidangkan di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara offline, Kamis, (17/10/2024).

Dalam dakwaan Jaksa penuntut umum (JPU), Damang Anubowo mengatakan, kedua terdakwa itu, sebelumnya meninggalkan bayi perempuan di teras Rumah Joeari Ira Agustin di Bratang Gede, Wonokromo pada 16 Juli 2024.

Joeari adalah ibu dari Haviv. Bayi perempuan berinisial GGF itu merupakan hasil hubungan Haviv dan Nuril di luar nikah.

“Karena merasa malu belum terikat pernikahan secara resmi dan kondisi ekonomi para terdakwa masih belum mencukupi. Lalu keduanya berniat menelantarkan anak mereka,” kata Jaksa Damang.

Selanjutnya, Saksi Joeari melaporkan kejadian itu ke Ketua RT dan kemudian datang anggota satpol PP serta Kepolisian untuk menindaklanjuti terkait penemuan bayi. Dan dari hasil pengembangan akhirnya kedua terdakwa ditangkap.

“Perbuatan para terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam pasal 77 B Jo Pasal 76 B UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ucap Damang.

Menanggapi dakwaan jaksa, kedua terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya, Jainur Ivan mengajukan eksepsi. “Kami akan mengajukan eksepsi Yang Mulia,” kata Jainur.

Setelah sidang, Damang menjelaskan, bahwa pihaknya sudah melakukan Restorative Justice (RJ) namun ditolak oleh pimpinan, sehingga perkara penelantaran anak ini dilimpahkan ke pengadilan.

“Pertimbangannya salah satunya karena ada perbuatan tercela mereka belum menikah,” terang Damang.

Menurutnya, meski permohonan RJ ditolak, perdamaian antara kedua terdakwa dengan orangtua yang melaporkan mereka nantinya akan tetap dipertimbangkan Jaksa dalam tuntutannya.

“Nanti perdamaian itu akan kami jadikan pertimbangan dalam tuntutan. Mengenai nanti hukuman mereka bagaimana, bergantung pada keyakinan hakim dalam putusannya,” tambahnya.

Sementara itu, Penasehat Hukum Terdakwa, Jainur Ivan mengatakan, perkara tersebut semestinya dihentikan karena kedua terdakwa sudah berdamai dengan Joeari, ibu Haviv yang melaporkan kasus itu. Karena itu, pihaknya mengajukan Eksepsi terhadap dakwaan jaksa.

“Perdamaian sudah ada, pencabutan perkara juga sudah. Tetapi, mengapa perkara ini masih tetap dilanjutkan,” tutupnya. (sam)

Editor : suarapublik

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru