"Aneh" di Tengah Kota Jl. Kedung Anyar PDAM Tidak Punya Pipa Induk

suara-publik.com

Surabaya Suara-Publik. Seperti yang di publikasi kan sebelumnya, program pemasangan baru PDAM Surabaya dalam rangkah Hari Jadi Kota Surabaya untuk pemasangan baru dengan diskon 30�lum bisa direalisasikan dan dinikmati oleh seluruh  masyarakat Surabaya.
Hal ini ada temuan dari tim Suara-publik.com bersama GARAD di wilayah Kedung Anyar gg 6 Surabaya. Saat media dan lembaga tersebut berkunjung ke wilayah itu, ada beberapa warga mengeluhkan tentang gagalnya mengikuti program pemasangan baru diskon tersebut.
Dalam menggali dan ke akuratan informasi, kedua tim tersebut mencoba mempertanyakan kepada warga tentang kesulitan untuk mengikuti program dari PDAM
"iya mas, saya sudah pernah mengajukan dan juga tau kalau ada diskon 30%, tapi tidak bisa terpasang. Kendalanya tidak ada pipa besar diwilayah kami, kami juga disuruh minta rekomendasi dari Wali kota Surabaya. Itu kata pihak PDAM, ya kami gak jadi masang mas. Tapi setelah itu ada yang mengaku dari petugas PDAM menawari saya dengan harga yang lebih tinggi sekitar dua juta lima ratus. Tapi bisa dipasang setelah lebaran, itu saya masih pikir-pikir dulu mas", terang seorang warga Kedung Anyar yang tidak mau disebutkan namanya.

Di waktu yang lain saat dikonfirmasi melalui Whatsaap, Erwin selaku Direktur Pelayanan dan Bimo Kabag Sekertariatan memiliki jawaban yang berbeda erwin mempertanyakan nomer pelanggan dan wilayah mana kasus tersebut. "alamatnya mana? apa sudah daftar? terus nomer pendaftarannya berapa?", jawab Erwin saat di tanya tentang keluhan tersebut.

Sedangkan di nomer yang lain Bimo Selaku Kabag Sekertariatan juga mempertanyakan kronologinya", jelasnya bagaimana? mudah kok persyaratanya seperti di brosur", jawab bimo sambil mengirim gambar brosur program tersebut.

Sedangkan di tanyakan tentang belum adanya pemasangan pipa besar, mengingat wilayah tersebut masuk ditengah kota Erwin menjawab masih melalui whatsaap nya "bisa mengajukan bantuan jaringan, selama status tanahnya jelas dan atas izin dari pemilik lahan", terang Erwin menjelaskan.(nn/fik)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru