Berfoto Dengan Jokowi Untuk Tipu 3,4 Milyar, Kasusnya di Tangani PN Surabaya

suara-publik.com

SURABAYA (Suara Publik) – Masih saja ada orang percaya dengan penampilan foto bersama pejabat. Padahal berfoto dengan pejabat bahkan Presiden itu sangat gampang. Itu banyak dilakukan orang saat kampanye Pilpres. Dimana orang-orang dekat Capres kemudian jadi Timses, pasti kans jadi menteri nya lebih besar dari lainnya.

Banyak pengusaha yang selalu minta foto pada Capres dan Timsesnya. Kemudian foto itu dijadikan senjata untuk mencari proyek dan menjadi Markus. Inilah salah satu contoh dugaan penipuan yang berawal dari foto dengan Presiden Jokowi.

Sidang kasus dugaan penipuan pembangunan Mall Bondowoso City dengan terdakwa Helito Tjongro alias Abraham di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, menghadirkan 5 orang saksi dari pihak Bank.

Nasrullah dan Nur Aisah Branch Manajer dan Teler Bank Muamalat Jember, Senobiyah teler dari Bank Muamalat Surabaya, serta Arina Wardani dan Ian Renald Perkasa, Branch Manager Dan Teller Bank Mandiri Surabaya.

Keterangan lima orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum itu, menyudutkan terdakwa.

Nasrulloh, pada kesaksiannya didepan majelis hakim tetap membenarkan keterangan yang pernah dia berikan pada penyidik dari kepolisian saat di BAP atas kasus penipuan sebesar Rp 3,4 miliar yang dilakukan oleh terdakwa Helito.

"Dia (Helito ,red) mengaku kerap mengerjakan sejumlah proyek besar karena banyak berkenalan dengan pejabat penting di Indonesia. Termasuk Presiden Jokowi dan menteri Perikanan Susi," ungkap saksi yang menjabat sebagai Branch Manajer Bank Muamalat, Jember.

Senada dengan keterangan Nasrulloh, saksi Nur Aisah, menjelaskan bahwa sebetulnya rencana pembangunan Hypermart yang digagas H Faruq sudah banyak diminati beberapa investor lain, namun entah mengapa, kok  tiba-tiba proyek itu diserahkan ke Helito,

"Jangan-jangan dia (H,Faruq, red) tertarik karena pak Abraham menunjukan beberapa fotonya dengan beberapa pejabat seperti mentri kelautan Susi juga presiden Jokowi serta foto proyeknya di Sumatera. Serta ocehan akan mengerjakan proyek bus way," jelas saksi Nur Aisah yang sudah 13 tahun bekerja di Bank Muamalat.

Sedangkan saksi Ian Renald Perkasa selaku Teller Bank Mandiri Surabaya, mengakui bahwa dirinya pernah datang ke Bank Muamalat Surabaya untuk mencairkan cek milik PT Gumuk Mas senilai Rp 3,4 miliar.

"Setelah uang itu cair, lantas saya transferkan ke rekeningnya Pak Abraham (Helito ,red) yang ada di Bank Mandiri Surabaya sebagai pemindahbukuan," ungkap Ian Renald Perkasa.

Ian Renald mengaku, pencairan cek senilai Rp 3,4 miliar milik PT Gumuk Mas tersebut atas perintah H Faruq.

"Saya mencairkan Cek itu dengan melampirkan SIM serta ID card Bank Mandiri saya," terang Ian dan dibenarkan Arina Wardani Branch Manajernya.

Saksi Senobiyah, teler Bank Muamalat Surabaya mengungkapkan jika dirinya pernah mencairkan cek bank Muamalat atas nama PT Gumuk mas Rp 3,4 miliar ke Ian Renald Perkasa dari Bank Mandiri dan oleh Renald  langsung ditransferkan ke rekening Helito,

"Alasan kenapa cek itu dicairkan oleh Renal, karena Helito akan pergi keluar negeri. Apalagi pak Helito tercatat sebagi nasanah prioritas bank Mandiri," ungkap Senobiyah.

Usai persidangan H Faruq mengungkapkan bahwa permintaan uang Rp 3,4 miliar oleh terdakwa Helito. dipergunakan agar kreditnya senilai Rp 150 miliar di Bank Mandiri Surabaya dapat dicairkan,

"Sebetulnya dia minta lebih dari 3,4 miliar. Alasannya pencairan kredit di Bank Mandiri harus membayar lebih dulu provisi kredit 3 persen dan administrasi kredit 2 persen. Berhubung tidak punya segitu banyak, makanya saya transfer Rp 3,4 miliar," ungkap H Faruq.

Sementara, Dodi kuasa hukum terdakawa mengatakan uang senilai 3,4 miliar yang masuk dalam rekeningnya sebagai uang profesi terdakwa. Dalan perkara ini Jaksa dari Kejati Jatim menjerat terdakwa Helito dengan pasal 378 KUHP.(Mul).

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru