Kulakan Sabu Rp500 Ribu, Dibagi 7 Poket Dijual Lagi, Museki, Fahrur Rozi dan Saari Diadili di PN Surabaya ‎

Reporter : Redaksi
Foto: Terdakwa Museki alias Zaki, Fahrur Rozi dan Saari menjalani sidang agenda saksi penangkap dan pemeriksaan terdakwa di PN Surabaya secara offline

‎‎SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 0,50 Gram seharga 500 ribu, membeli dari Sahal (DPO), dengan cara patungan, yang dipecah menjadi 7 poket sabu untuk  dijual dan dipakai sendiri digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

‎Dengan tiga terdakwa Museki alias Zaki bin Mat Bekri, Fahrur Rozi bin Ach.Radji, dan Saari bin Mat Sidi di sidang di Ruang Kartika, dengan dipimpin Ketua Majelis Hakim, Nur Kholis secara vidio call.

‎Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Duta Mellia dari Kejari Surabaya, menyatakan, terdakwa Museki alias Zaki,  Fahrur Rozi dan Saari melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotik Golongan I.

‎"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika."ATAU - "Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika."

‎Selanjutnya, Jaksa menghadirkan dua orang saksi penangkap anggota Polrestabes Surabaya yaitu saksi Arafat Jihat dan Yogi Indra. Saksi menerangkan pihaknya menangkap ketiga terdakwa saat akan menggunakan sabu. Membeli sabu cara patungan, sebanyak 0,50 gram seharga Rp500 ribu. Sabu tersebut dibagi menjadi 7 poket, sudah terjual satu, 1 poket mau dipakai bersama keburu ditangkap," terang saksi.

‎Terhadap keterangan para saksi, ketiga terdakwa membenarkan nya. "Benar Yang Mulia," katanya.

‎Diketahui, pada Selasa, 4 Maret 2025, jam 20.00 wib, di Jalan Srengganan Surabaya, terdakwa Fahrur Rozi mengajak Museki alias Zaki untuk memakai sabu, sepakat membeli sabu cara patungan. Museki Rp100 ribu, terdakwa Fahrur Rozi Rp400 ribu.

‎Kemudian terdakwa Fahrur menghubungi teman bernama Sahal (DPO) sepakat menjual sabu dengan harga Rp500 ribu, sebanyak 7 poket sabu. Lalu terdakwa Fahrur pulang ke rumah terdakwa Museki di Sidodadi 4/12-A, Simokerto, Surabaya.

‎Selanjutnya pada Rabu, 05 Maret 2025, jam 05.30 wib, Terdakwa Museki menjual 1 poket sabu ke seseorang mengaku suruhan Fikri Rp100 ribu.

Pada Rabu 05 Maret 2025 jam 10.00 wib, di rumah Jalan Bolodewo No.7, Simolawang, Simokerto, Surabaya, dilakukan penangkapan terhadap terdakwa Museki. Terdakwa Fahrur dan Saari, pada saat akan memakai sabu secara bersama-sama.

Dilakukan penggeledahan saksi Arafat Jihat dan Yogi Indra dengan Tim Polrestabes Surabaya.

‎Ditemukan 5 poket sabu dengan berat masing-masing (0,065, 0,067, 0,070, 0,064, 0,005) gram, 2 sekrop sedotan plastik, alat hisab sabu (bong) ditemukan dalam almari, uang hasil penjualan sabu Rp100 ribu didalam dompet terdakwa Museki, 1 buah Hp Iphone 12 milik Fahrur. (sam)

Editor : suarapublik

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru