Agen Asuransi Abal-abal Tipu Pejabat PT SLFI Rp26 Miliar, Darwin Dihukum 3 Tahun Penjara

Reporter : Redaksi
Foto: Terdakwa Darwin menjalani sidang agenda putusan hakim, dipimpin Ketua Majelis Hakim, Sih Yuliati di PN Surabaya secara offline

‎‎SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana penipuan pejabat ‎Asuransi PT. Sun Life Indonesia (SLFI), Wirasto Koesdiantoro, yang sepakat menyerahkan dana Operasional sebesar Rp26 Miliar, yang berjanji akan merekrut 40 agen/ nasabah baru kembali digelar.

‎Dengan terdakwa Darwin yang diadili  di Ruang Cakra di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara offline.

‎Dalam agenda putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Sih Yuliati, mengadili, menyatakan, terdakwa Darwin terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan.

‎"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana," dalam surat dakwaan Pertama Penuntut Umum.

‎"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun. Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa ditahan." selasa (15/07/2025).

‎Menetapkan barang bukti, disita dari  terdakwa Darwin, disita dari Wayan Eka Dharma. Tetap terlampir dalam berkas perkara.

‎Putusan hakim lebih ringan dari ‎tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dwi Hartanta dan Yulistiono dari Kejati Jatim, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun.

‎Terhadap putusan hakim, terdakwa Darwin menyatakan menerima. "Saya menerima Yang Mulia," katanya.

‎Diketahui, terdakwa Darwin dikenalkan saksi Candra Dewi Agen Asuransi PT. Sun Life Indonesia PT. SLFI) kepada saksi Teddy Lunardi (staf PT. Sun Life).

‎Selanjutnya, terdakwa mengajak pejabat PT. SLFI yaitu saksi Wirasto Koesdiantoro (salah satu tugasnya melakukan pertemuan dan negosiasi dengan calon Agen/calon KPM, untuk kerjasama pengembangan bisnis pemasaran asuransi jiwa PT SLFI). Saksi Teddy Lunardi mengadakan pertemuan di Bon Cafe Surabaya.

‎Dalam pertemuan tersebut, terdakwa menceritakan pengalaman di bidang penjualan polis asuransi, telah sukses, disertakan nama-nama 40 agen yang direkrutnya.

‎Pencapaian target kerja rata-rata omset setiap agen 1 s/d 2 Milyar/tahun, setiap inisial dapat menghasilkan income Rp10 Miliar. Terdakwa menunjukkan CV nya, dapat menghasilkan 60 Milyar per tahun. Terdakwa berjanji ke PT. SLFI akan merekrut 40 orang agen termasuk Fanny Candra ke dalam timnya.

‎Fanny Candra di PT. SLFI adalah Agen yang track record penjualan bagus. Sudah pernah mendapatkan penghargaan dari Museum Rekor Dunia Indonesia (Muri). Kata-kata terdakwa, dengan sengaja di tambah-tambahkan agar saksi Wiranto Koesdiantoro percaya terdakwa adalah Agen Asuransi yang hebat. Nantinya dapat memajukan perusahaan Asuransi PT. SLFI.

‎Terdakwa Darwin meminta untuk bergabung dijadikan Agen PT. SLFI, sanggup menjualkan polis dengan syarat PT. SLFI harus memberi dana operasional Rp26.000.000.000. Terdakwa berjanji akan merekrut 40 agen termasuk agen saksi Fanny Chandra.

‎Saksi Wirasto Koesdiantoro yakin dan percaya, terdakwa adalah Agen hebat. Pihak PT. SLFI mengadakan rapat dengan beberapa pejabat membahas tawaran dan iming-iming terdakwa.

‎Akhirnya PT. SLFI menyetujui, lalu terdakwa diangkat menjadi Agen PT. SLFI, berdasarkan formulir Aplikasi Keagenan 26 Januari 2019.

‎Kemudian ditindak lanjuti yaitu  pembayaran tahap pertama 2 April 2019 dicairkan dana Rp15.600.000.000 diterima oleh terdakwa, dikirim dari PT. SLFI (Korban) Bank CIMB Niaga, an. PT. SLFI kepada PT. WULB No. Rek Bank Central Asia. Untuk dapat dana tahap kedua, terdakwa harus mencapai target penjualan (FYP Akumulasi) Rp5.650.000.000.

‎Tahap kedua 30 Oktober 2019 Rp10.400.000.000, terdakwa harus mendapatkan omset Rp5,6 milyar dan bulan Februari 2020, terdakwa harus mencapai target penjualan polis omset Rp29 milyar. Sebagaimana tertuang dalam surat perjanjian 14 Maret 2019 antara saksi Wirasto Koesdiantoro (korban) dengan terdakwa.

‎Kenyataannya, terdakwa hanya dapat omset Rp10.000.000.000, (187 polis atau nasabah, itupun yang aktif hanya 43 polis, sisanya 144 polis sudah tidak aktif. Diketahui 29 polis, nama-namanya adalah keluarga dan kerabat dekat terdakwa, Wiwik Purwono (ibu mertua terdakwa).

‎Melihat kenyataan itu, pihak PT. SLFI merasa dibohongi dan tertipu oleh terdakwa. Berdasarkan perjanjian (14 Maret 2019), terdakwa Darwin selaku Direktur PT. WULB diminta harus mengembalikan seluruh dana yang telah diterima sebesar Rp26.000.000.000. Sampai saat ini terdakwa tidak pernah melakukan pengembalian dana tersebut.

‎Akibat perbuatan terdakwa PT. SLFI diwakili pelapor saksi Kistiono Alias Toni (AVP Legal Counsel PT. Sun Life Financial Indonesia) mengalami kerugian Rp26.000.000.000. (sam)

Editor : suarapublik

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru